RakyatJabarNews.com, Bandung – Lokasi mobil pelayanan SIM keliling untuk wilayah hukum Polres Bandung, Selasa (11/7/2017) berada di Tugu Juang Baleendah. Pelayanan dimulai sejak pukul 07.00 WIB s/d selesai dan formulir terbatas hanya untuk 50 orang pemohon.
Sesuai PP No. 60 tahun 2016, untuk tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000 (belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi Bayangkara). Disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas hanya 100 lembar. Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah :
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- Fotocopy KTP + SIM lama dilampirkan
- Yang bisa diperpanjang di SIM KELILING ONLINE hanya SIM A dan C seluruh Indonesia
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
(asp/rjn)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT