Menteri Khofifah Menyesalkan Aksi Brutal Siswa SD yang Berujung Kematian

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2017 - 13:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Sukabumi – Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansa menyesalkan aksi brutal yang dilakukan siswa SD Longkewang, Sukabumi, Jawa Barat yang mengakibatkan SR (8) murid kelas II meregang nyawa.

Menurut Khofifah, sekolah harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Siswa tersebut meninggal setelah mengalami benturan di bagian kepala.

Khofifah beranggapan, ada unsur kelalaian yang dilakukan guru dalam kasus ini. Guru, kata dia, bukan hanya mentransformasikan ilmu pengetahuan, tetapi juga mengajarkan etika dan adab kepada anak-anak.

”Karena terjadi di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah dalam hal ini guru kelas dan kepala sekolah harus bertanggung jawab,” kata Khofifah melalui rilis yang diterima di Cirebon, Kamis (10/8/2017).

Khofifah mengatakan, kasus seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika guru lebih awas dan peka dalam memonitor sikap dan perilaku seluruh murid didiknya. Dia yakin, kejadian tersebut adalah puncak konflik akibat saling ejek yang berujung dengan perkelahian.

Baca Juga :  Baksos Pangdam Jaya Dilakukan di Komplek Seroja

”Semestinya, guru bisa langsung merespons. Bisa dengan menengahi kedua anak itu, atau memanggil orangtuanya. Apabila sudah tidak bisa lagi, maka harus dicari solusi efektif sampai kemungkinan mengembalikan kepada orang tua,” tuturnya.

Seperti diketahui, SR meninggal dunia diduga setelah terlibat perkelahian dengan temannya, Selasa (8/8). SR diduga menjadi korban perundungan atau bullying. Saat ini peristiwa nahas tersebut sedang diselidiki jajaran Polres Sukabumi. Tak hanya dipukul, telinga SR disumbat menggunakan keripik, dan disiram dengan minuman ringan.

Baca Juga :  Wow, Diguyur Revitalisasi Milyar Rupiah, Ini Kata Kepala Pasar Cipeujeh Wetan

Ditanya soal hukuman kepada pelaku, Khofifah mengatakan karena pelaku adalah anak-anak, maka bentuk hukuman yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Proses hukum tetap bisa dilakukan, namun tetap harus mempertimbangkan hak-hak anak. Meskipun, dari aspek pidana, jelas ini sebagai bentuk kejahatan,” tutupnya.(Dee/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB
DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026
Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:52 WIB

Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB

Kamis, 17 September 2026 - 11:59 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Rabu, 16 September 2026 - 17:02 WIB

Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat

Rabu, 16 September 2026 - 16:10 WIB

Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026

Rabu, 16 September 2026 - 08:30 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat

Berita Terbaru