Mantan Bupati Cirebon Menyangkal Isi Rekaman Sidang Tipikor

- Redaksi

Rabu, 23 Januari 2019 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019).

Sunjaya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018

Sunjaya yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu hadir dengan mengenakan baju batik warna merah. Ia dihadirkan penuntut umum KPK untuk bersaksi atas terdakwa Gatot Rahmanto. Saat ini persidangan kasus itu sudah digelar di ruang III Pengadilan Tipikor Bandung.

Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, menurut KPK, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga, KPwBI Cirebon Gelar Pasar Murah

Di persidangan, Sunjaya mengenakan batik warna merah. Ia banyak menyangkal semua keterangan yang disampaikannya di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK bahkan dalam rekaman percakapan Sunjaya.

Jaksa KPK sempat memutar rekaman percakapan antara ajudan bupati bernama Deni dengan Sunjaya. Dalam percakapan itu, terdengar Sunjaya menanyakan uang 100 pada Gatot dan dijawab Deni dengan mengatakan sudah terima 1 dari Gatot.

Dalam dakwan jaksa untuk terdakwa Gatot, angka 1 ini merujuk pada uang Rp 100 juta dari Gatot kepada Sunjaya via Deni. Uang Rp 100 juta itu sebagai imbalan dari Gatot karena telah melantiknya sebagai Sekdis PUPR pada 3 Oktober.

Penyerahan uang Rp 100 juta pada 22 Oktober. Namun, Sunjaya membantah makna ‘sudah terima 1 dari Gatot’ sebagai uang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kab. Bekasi: Saya Tidak Tahu Uang Itu, Mustakim: Akui Dapat 300 Juta

“Itu saudara Gatot maksudnya satu bundel berkas dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Sunjaya.

‎Jaksa kembali menanyakan maksud soal Sunjaya menanyakan 100. “Saya tidak menanyakan 100,” ujar Sunjaya. Jaksa langsung menjawab. “Apa perlu diulang lagi,” ujar jaksa. Rekaman pun diputar. Di rekaman, terdengar Sunjaya menghubungi Deni dan menanyakan 100 dari Gatot. Deni menjawab sudah terima 1.

“Saya tidak menerima uang dari Gatot,” ujar Sunjaya. Jaksa bertanya lagi apakah uang diterima dari Deni, Sunjaya mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu,” ujarnya.

Ia kemudian ditanyakan soal gaji bupati. Ia menjelaskan menerima gaji Rp 6,25 juta tunjangan Rp 85 juta, biaya operasional Rp 35 juta, makan dan minum Rp 15 juta, honor kegiatan dari masing-masing dinas Rp 2,5 juta per bul‎an.

Baca Juga :  Unik, Banyak yang Tidak Hadir di Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Termasuk Ketuanya

“Total satu bulan terima Rp 200 juta,” ujar Sunjaya.

Anggota majelis hakim, Rojani sempat menanyakan darimana uang bupati selain dari gaji. Sunjaya mengaku berasal dari uang pribadi.

“Anda punya dana operasional kan sebagai bupati,” kata Rojani. Namun justru Sunjaya mengaku tidak menerima dan tidak memiliki dana operasional.

“Sebagai bupati saya tidak punya dana operasional,” kata Sunjaya.

Sunjaya sendiri diancam hakim anggota Rojai, agar memberikan keterangan yang jelas dan sesuai BAP.

“Saksi harus menjelaskan kesaksiannya dengan jelas, jika seperti ini maka akan banyak tuntutan seperti, kesaksian palsu, money laundring bisa dijerat juga,” jelas Hakim Rojai.(ymd/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Optimistis Raih Prestasi Nasional
Usai Dengar Keluhan Petani, Plt Bupati Bekasi Gerak Cepat Benahi Irigasi Pebayuran
DPRD Kabupaten Bekasi Segera Panggil Dewan Pengawas, Kisruh PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Sorotan
Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:18 WIB

Wali Kota Bekasi Optimistis Raih Prestasi Nasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:54 WIB

Usai Dengar Keluhan Petani, Plt Bupati Bekasi Gerak Cepat Benahi Irigasi Pebayuran

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:33 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Segera Panggil Dewan Pengawas, Kisruh PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama warga dan pengurus Kampung KB Kenanga RW 08, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, usai memberikan apresiasi atas keberhasilan meraih Juara 1 Kampung Keluarga Berkualitas tingkat Provinsi Jawa Barat dan mewakili Jawa Barat pada penilaian tingkat nasional.

Pemerintahan

Wali Kota Bekasi Optimistis Raih Prestasi Nasional

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:18 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan arahan kepada ASN saat sosialisasi Sistem Informasi BEETRI di BKPSDM Kota Bekasi sebagai upaya memperkuat budaya disiplin dan integritas aparatur.

Bekasi

Tri: Disiplin ASN Tak Hanya Diukur dari Absensi

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:00 WIB