Lampu Merah Pabuaran Mati, Ini Kata Kasi Analisa Dampak Lalu Lintas

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2018 - 21:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Jalur Sindanglaut-Ciledug via Pabuaran merupakan Jalan Provinsi, sehingga rambu lampu merah yang mati atau rusak merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Analisa Dampak Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah saat di temui di bilangan Kecamatan Pabuaran, Selasa (23/1).

Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon dalam hal ini mengirimkan surat laporan kepada Dinas Provinsi bahwa ada rambu lalu lintas berupa Lampu merah di Kecamatan Pabuaran yang rusak.

Baca Juga :  Petani Garam di Pantura Mengalami Penurunan Sepanjang 2016

“Ini merupakan wilayah kewenangan Provinsi sehingga kami hanya mengirimkan surat laporan pada Balai atau Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bahwa ada Lampu merah yang rusak,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di contohkan Hilman, bahwa usaha perbaikan pernah ditempuh oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Namun, kerusakan pada rambu-rambu lalu lintas pada wilayah kewenangan pusat seperti Jalur Pantura dan kewenangan Provinsi tidak bisa diakses, karena tiap chip di lampu merah itu berbeda kode atau berbeda kuncinya.

Baca Juga :  Dugaan Pungli, Wali Murid SDN 1 Cipeujeh Wetan Mengeluh

“Kita ambil contoh pada saat rusaknya lampu merah di Kecamatan Plered yang merupakan wilayah kewenangan pusat. Pada saat itu, masyarakat menghujat Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon karena masyarakat tidak mengetahui jika chip dari lampu merah di Plered tidak bisa di buka oleh kunci Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.

Masih menurut Hilman, banyak problem yang tidak bisa dipecahkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon seperti halnya banyak pelanggaran oleh mobil truk pengangkut material galian C. Di situ, Dinas Perhubungan tidak bisa menilang pelanggaran di jalan raya, padahal sudah jelas berat tonase maksimal 8 ton. Namun pada kenyataannya melebihi berat maksimal.

Baca Juga :  Jembatan Bagedor, Sedot Anggaran Rp 5,6 Miliar

“Ini merupakan dilema bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, di mana izin pertambangan di keluarkan oleh provinsi. Sehingga pelanggaran yang marak terjadi tidak bisa diterbitkan, karena dinas yang ada di Kabupaten Cirebon tidak bisa menutup usaha galian C yang merusak ruas jalan Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.(Ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Monev PPID 2026, BPKAD dan Kecamatan Bekasi Utara Terbaik
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Pendidikan

Revitalisasi Sekolah Bekasi Tembus Rp64,8 Miliar, Ini Rinciannya

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:03 WIB