Lampu Merah Pabuaran Mati, Ini Kata Kasi Analisa Dampak Lalu Lintas

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2018 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Jalur Sindanglaut-Ciledug via Pabuaran merupakan Jalan Provinsi, sehingga rambu lampu merah yang mati atau rusak merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Analisa Dampak Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah saat di temui di bilangan Kecamatan Pabuaran, Selasa (23/1).

Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon dalam hal ini mengirimkan surat laporan kepada Dinas Provinsi bahwa ada rambu lalu lintas berupa Lampu merah di Kecamatan Pabuaran yang rusak.

Baca Juga :  Ojol Bekasi Resah, Bupati Neneng Siapkan Titik Spot

“Ini merupakan wilayah kewenangan Provinsi sehingga kami hanya mengirimkan surat laporan pada Balai atau Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bahwa ada Lampu merah yang rusak,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di contohkan Hilman, bahwa usaha perbaikan pernah ditempuh oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Namun, kerusakan pada rambu-rambu lalu lintas pada wilayah kewenangan pusat seperti Jalur Pantura dan kewenangan Provinsi tidak bisa diakses, karena tiap chip di lampu merah itu berbeda kode atau berbeda kuncinya.

Baca Juga :  Jadi Sorotan,  Pemda Harus Punya Kekuatan Kelola Situ Cibeurum

“Kita ambil contoh pada saat rusaknya lampu merah di Kecamatan Plered yang merupakan wilayah kewenangan pusat. Pada saat itu, masyarakat menghujat Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon karena masyarakat tidak mengetahui jika chip dari lampu merah di Plered tidak bisa di buka oleh kunci Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.

Masih menurut Hilman, banyak problem yang tidak bisa dipecahkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon seperti halnya banyak pelanggaran oleh mobil truk pengangkut material galian C. Di situ, Dinas Perhubungan tidak bisa menilang pelanggaran di jalan raya, padahal sudah jelas berat tonase maksimal 8 ton. Namun pada kenyataannya melebihi berat maksimal.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Agung At-Taufiq Karangbahagia

“Ini merupakan dilema bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, di mana izin pertambangan di keluarkan oleh provinsi. Sehingga pelanggaran yang marak terjadi tidak bisa diterbitkan, karena dinas yang ada di Kabupaten Cirebon tidak bisa menutup usaha galian C yang merusak ruas jalan Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.(Ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawali Bekasi Jenguk Korban Ledakan Cimuning, 2 Orang Dirawat di ICU
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Rabu, 8 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 12:17 WIB

Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !