KPK Identifikasi Mantan Bupati Cirebon ‘Raup’ Gratifikasi Hingga Rp50 Miliar

- Redaksi

Minggu, 23 Juni 2019 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Jakarta – Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra diperkirakan total menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar dalam proyek perizinan dan berhubungan saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Cirebon.

Angka gratifikasi sebesar itu merupakan nilai yang sejauh ini sudah teridentifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat pertama kali terungkap menyelewengkan posisinya sebagai Bupati, Sunjaya terjaring OTT dengan nilai suap sebesar Rp100 juta.

“Jadi, kasus awal kami memproses suap sekitar Rp100 juta dan dalam kasus gratifikasi ini penyidik sudah mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi setidaknya sekitar Rp50 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga :  Masa Penutupan Tempat Hiburan Diperpanjang Hingga 12 Mei 2020

Untuk diketahui, selain terjerat kasus menerima gratifikasi, Purwadisastra juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon.

“Jadi, ada perkembangan yang cukup signifikan yang didapatkan penyidik dari dugaan suap sekitar Rp100 juta pada saat OTT (operasi tangkap tangan) karena fakta-fakta yang ditemukan cukup signifikan maka kami kembangkan dan ditemukan setidaknya Rp50 miliar dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SUN ini,” ucap Diansyah.

Adapun, kata dia, sumber gratifikasi yang diterima Purwadisastra berasal dari banyak pihak. Namun, Diansyah belum bisa merinci secara jelas siapa saja pihak-pihak itu.

Baca Juga :  Tok, DPRD Kota Bekasi Setuju Bahas APBD TA 2024 dan Kesepakatan KUA PPAS 2025

“Sumbernya berasal dari banyak pihak dan diduga itu terkait dengan kewenangan-kewenangan atau jabatan-jabatan selama menjabat. Apakah terkait dengan mutasi, terkait dengan pengadaan ataupun terkait dengan proses perizinan,” ujar dia.

Ia pun menyatakan, nilai penerimaan gratifikasi Purwadisastra itu ini bisa saja bertambah tergantung nantinya lembaganya menelusuri fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.

“Jadi, penggunaan pasal gratifikasi juga menjadi salah satu bagian penting dari upaya memaksimalkan “asset recovery” dari Rp100 juta kemudian menjadi Rp50 miliar sampai saat ini dan bisa bertambah,” kata dia.

Dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi Purwadisastra itu, KPK juga telah menggeledah enam lokasi yang tersebar di Karawang dan Cirebon.

Baca Juga :  Walikota Rahmat Effendi Melantik Solihat Dirut PDAM Tirta Patriot

Penggeledahan di Kawarang dilakukan pada Kamis (20/6) di tiga lokasi, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi. Sedangkan penggeledahan di Cirebon dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, rumah dinas ketua DPRD Cirebon, dan satu rumah pihak swasta.

“Dari lokasi disita dokumen terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah setempat dan dokumen perizinan,” ucap Diansyah.

Sebelumnya dalam kasus suap, Purwadisastra telah dijatuhi vonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (22/5/2019) lalu. (red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Jadi Negara Pertama Dunia, OMODA O4 Bawa Mobil Listrik AI Masa Depan
TNI Siaga Penuh Hadapi Ancaman Karhutla 2026, Satgas Resmi Digelar untuk Cegah Bencana Sejak Dini
PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik
SMARTFREN Run 2026 Kelola 2,19 Ton Sampah Tanpa ke TPA, Cegah Hampir 4 Ton Emisi Karbon
Rano Karno Tegaskan Komitmen Jakarta Perkuat Kesehatan Pernapasan di Forum Internasional RESPINA 2026
AXIS SHORTIES 2026 Dibuka, Kreator Muda Berpeluang Raih Pendanaan dan Hadiah Rp250 Juta
Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah
XLSMART Resmi Raih Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:44 WIB

Indonesia Jadi Negara Pertama Dunia, OMODA O4 Bawa Mobil Listrik AI Masa Depan

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:31 WIB

PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:59 WIB

SMARTFREN Run 2026 Kelola 2,19 Ton Sampah Tanpa ke TPA, Cegah Hampir 4 Ton Emisi Karbon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:49 WIB

Rano Karno Tegaskan Komitmen Jakarta Perkuat Kesehatan Pernapasan di Forum Internasional RESPINA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:28 WIB

AXIS SHORTIES 2026 Dibuka, Kreator Muda Berpeluang Raih Pendanaan dan Hadiah Rp250 Juta

Berita Terbaru