KPK Identifikasi Mantan Bupati Cirebon ‘Raup’ Gratifikasi Hingga Rp50 Miliar

- Redaksi

Minggu, 23 Juni 2019 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Jakarta – Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra diperkirakan total menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar dalam proyek perizinan dan berhubungan saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Cirebon.

Angka gratifikasi sebesar itu merupakan nilai yang sejauh ini sudah teridentifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat pertama kali terungkap menyelewengkan posisinya sebagai Bupati, Sunjaya terjaring OTT dengan nilai suap sebesar Rp100 juta.

“Jadi, kasus awal kami memproses suap sekitar Rp100 juta dan dalam kasus gratifikasi ini penyidik sudah mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi setidaknya sekitar Rp50 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/6/2019).

Untuk diketahui, selain terjerat kasus menerima gratifikasi, Purwadisastra juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon.

“Jadi, ada perkembangan yang cukup signifikan yang didapatkan penyidik dari dugaan suap sekitar Rp100 juta pada saat OTT (operasi tangkap tangan) karena fakta-fakta yang ditemukan cukup signifikan maka kami kembangkan dan ditemukan setidaknya Rp50 miliar dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SUN ini,” ucap Diansyah.

Adapun, kata dia, sumber gratifikasi yang diterima Purwadisastra berasal dari banyak pihak. Namun, Diansyah belum bisa merinci secara jelas siapa saja pihak-pihak itu.

Baca Juga :  Sunda Teh Abdi Mulai Disosialisasikan

“Sumbernya berasal dari banyak pihak dan diduga itu terkait dengan kewenangan-kewenangan atau jabatan-jabatan selama menjabat. Apakah terkait dengan mutasi, terkait dengan pengadaan ataupun terkait dengan proses perizinan,” ujar dia.

Ia pun menyatakan, nilai penerimaan gratifikasi Purwadisastra itu ini bisa saja bertambah tergantung nantinya lembaganya menelusuri fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.

“Jadi, penggunaan pasal gratifikasi juga menjadi salah satu bagian penting dari upaya memaksimalkan “asset recovery” dari Rp100 juta kemudian menjadi Rp50 miliar sampai saat ini dan bisa bertambah,” kata dia.

Dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi Purwadisastra itu, KPK juga telah menggeledah enam lokasi yang tersebar di Karawang dan Cirebon.

Baca Juga :  Balitbangda Kabupaten Bekasi Gelar Diskusi Panel PALD

Penggeledahan di Kawarang dilakukan pada Kamis (20/6) di tiga lokasi, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi. Sedangkan penggeledahan di Cirebon dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, rumah dinas ketua DPRD Cirebon, dan satu rumah pihak swasta.

“Dari lokasi disita dokumen terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah setempat dan dokumen perizinan,” ucap Diansyah.

Sebelumnya dalam kasus suap, Purwadisastra telah dijatuhi vonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (22/5/2019) lalu. (red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Kisah Haru Marbot Jakarta, Disiplin Bayar Angsuran Berbuah Umrah Gratis
Adira Finance Bagikan Dividen Rp772 Miliar dari Laba 2025
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
BCA Salurkan Pinjaman Rp600 Miliar untuk Perluas Layanan Taksi Listrik Green SM Indonesia
Internet 5G Bisnis
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Selasa, 7 April 2026 - 15:39 WIB

Kisah Haru Marbot Jakarta, Disiplin Bayar Angsuran Berbuah Umrah Gratis

Selasa, 7 April 2026 - 10:10 WIB

Adira Finance Bagikan Dividen Rp772 Miliar dari Laba 2025

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 10:10 WIB

Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !