KPK Identifikasi Mantan Bupati Cirebon ‘Raup’ Gratifikasi Hingga Rp50 Miliar

- Redaksi

Minggu, 23 Juni 2019 - 07:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Jakarta – Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra diperkirakan total menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar dalam proyek perizinan dan berhubungan saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Cirebon.

Angka gratifikasi sebesar itu merupakan nilai yang sejauh ini sudah teridentifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat pertama kali terungkap menyelewengkan posisinya sebagai Bupati, Sunjaya terjaring OTT dengan nilai suap sebesar Rp100 juta.

“Jadi, kasus awal kami memproses suap sekitar Rp100 juta dan dalam kasus gratifikasi ini penyidik sudah mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi setidaknya sekitar Rp50 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/6/2019).

Untuk diketahui, selain terjerat kasus menerima gratifikasi, Purwadisastra juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon.

“Jadi, ada perkembangan yang cukup signifikan yang didapatkan penyidik dari dugaan suap sekitar Rp100 juta pada saat OTT (operasi tangkap tangan) karena fakta-fakta yang ditemukan cukup signifikan maka kami kembangkan dan ditemukan setidaknya Rp50 miliar dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SUN ini,” ucap Diansyah.

Adapun, kata dia, sumber gratifikasi yang diterima Purwadisastra berasal dari banyak pihak. Namun, Diansyah belum bisa merinci secara jelas siapa saja pihak-pihak itu.

Baca Juga :  Puncak Galar Teknologi Tepat Guna; Gani beri Apresiasi Inovasi Karya Anak Bangsa

“Sumbernya berasal dari banyak pihak dan diduga itu terkait dengan kewenangan-kewenangan atau jabatan-jabatan selama menjabat. Apakah terkait dengan mutasi, terkait dengan pengadaan ataupun terkait dengan proses perizinan,” ujar dia.

Ia pun menyatakan, nilai penerimaan gratifikasi Purwadisastra itu ini bisa saja bertambah tergantung nantinya lembaganya menelusuri fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.

“Jadi, penggunaan pasal gratifikasi juga menjadi salah satu bagian penting dari upaya memaksimalkan “asset recovery” dari Rp100 juta kemudian menjadi Rp50 miliar sampai saat ini dan bisa bertambah,” kata dia.

Dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi Purwadisastra itu, KPK juga telah menggeledah enam lokasi yang tersebar di Karawang dan Cirebon.

Baca Juga :  Program BERSEKA, Upaya Pemkab Entaskan Kawasan Kumuh di Kabupaten Bekasi

Penggeledahan di Kawarang dilakukan pada Kamis (20/6) di tiga lokasi, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi. Sedangkan penggeledahan di Cirebon dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, rumah dinas ketua DPRD Cirebon, dan satu rumah pihak swasta.

“Dari lokasi disita dokumen terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah setempat dan dokumen perizinan,” ucap Diansyah.

Sebelumnya dalam kasus suap, Purwadisastra telah dijatuhi vonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (22/5/2019) lalu. (red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka
Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029
NutriSari Berangkatkan 22 Mitra UMKM untuk Umroh, Ada Program Tukar Sachet
Mercedes-Benz Gelar Technician Skill Contest 2026, Uji Kompetensi 64 Teknisi dari 14 Dealer
DKP PERADI Batalkan Skorsing, Muannas Alaidid Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik
Jakarta Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga CFD Mulai Pakai Masker
Bosch Rayakan 100 Tahun Teknologi Wiper, Visibilitas Jadi Kunci Keselamatan
New Honda Vario EVO 160 Night Ride, WMS Ajak 150 Bikers Nikmati Riding Malam

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:23 WIB

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Selasa, 8 September 2026 - 15:13 WIB

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 14:56 WIB

NutriSari Berangkatkan 22 Mitra UMKM untuk Umroh, Ada Program Tukar Sachet

Selasa, 8 September 2026 - 09:19 WIB

Mercedes-Benz Gelar Technician Skill Contest 2026, Uji Kompetensi 64 Teknisi dari 14 Dealer

Senin, 7 September 2026 - 15:20 WIB

DKP PERADI Batalkan Skorsing, Muannas Alaidid Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik

Berita Terbaru

XLSMART bersama REMIND menghadirkan #ByeByeBox di Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, sebagai teknologi E-Waste Reverse Vending Machine untuk mendorong pengelolaan sampah elektronik dan ekonomi sirkular.

Bandung

E-Waste Bisa Jadi Kuota Internet? Teknologi Ini Hadir di ITB

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:27 WIB

Antusiasme warga mewarnai Gebyar Senam Sehat di kawasan Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Massa didominasi pakaian bernuansa biru dan putih, dalam kegiatan yang turut menjadi momentum silaturahmi warga menjelang Pilkades Muktiwari 2026.

Bekasi

LBS 2 Membiru-Putih, Nomor 1 Jadi Pilihan Warga Muktiwari

Senin, 14 Sep 2026 - 16:18 WIB