Purwakarta – Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan kerja ke Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 88A Ruas Tol Cipularang. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor pendapatan daerah, khususnya kontribusi pengelolaan rest area terhadap pajak dan retribusi yang diterima pemerintah daerah.
TIP KM 88A dikelola oleh PT Jasamarga Related Business (JMRB), anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rombongan DPRD Purwakarta dipimpin oleh Ketua Komisi II Devi Mutiara Sari, didampingi Wakil Ketua Zusyef Gusnawan, Sekretaris Lina Yuliani, serta sejumlah anggota lainnya.
Dari pihak pengelola, hadir Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Agni Mayvinna, Region Head II PT JMRB Dondi Dwi Susanto, serta Marketing and Communication Department Head JMT Panji Satriya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kunjungan tersebut, DPRD memberikan apresiasi atas pengelolaan TIP KM 88A yang dinilai telah berjalan baik dan transparan. Beberapa hal strategis yang menjadi perhatian mencakup mekanisme pengelolaan tenant, kepatuhan pajak, serta sinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta.
Dukung UMKM dan Kepatuhan Pajak
Region Head II PT JMRB, Dondi Dwi Susanto, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 80 tenant di TIP KM 88A, di mana 60 persennya merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pola kerja sama dilakukan melalui dua skema, yaitu sewa bangunan dan sewa lahan dengan sistem Build Operate Transfer (BOT).
“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa kami setorkan langsung ke negara. Untuk pajak daerah seperti pajak restoran dan reklame menjadi kewajiban masing-masing tenant. Kami juga aktif memfasilitasi koordinasi antara tenant dengan Bapenda, termasuk sosialisasi perpajakan langsung di lokasi,” jelas Dondi.
Dorong Kolaborasi untuk Optimalisasi PAD
Ketua Komisi II DPRD, Devi Mutiara Sari, menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan rest area. Menurutnya, sinergi antara pengelola dengan pemerintah daerah sangat penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah secara adil dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi keterbukaan PT JMRB. Komunikasi yang terbangun ini merupakan modal penting dalam meningkatkan kontribusi rest area terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Inisiatif Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, PT JMRB juga memaparkan rencana pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu di TIP KM 88B. Sistem ini akan mencakup pengolahan sampah organik dan anorganik, mulai dari pengomposan, budi daya maggot, pengolahan plastik, hingga penggunaan teknologi incinerator yang ramah lingkungan. Proyek ini ditargetkan rampung pada tahun 2026 dan diharapkan menjadi percontohan pengelolaan sampah rest area di bawah Jasa Marga Group.
DPRD Purwakarta juga menyambut baik kolaborasi antara JMRB dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari Desa Sukatani dan Desa Sukajaya. Kerja sama ini dianggap sebagai bentuk nyata pemberdayaan masyarakat di sekitar area tol.
Jasa Marga melalui JMRB menegaskan komitmennya dalam membangun sinergi positif dengan pemerintah daerah, khususnya dalam mendorong tata kelola tenant rest area yang akuntabel serta patuh terhadap regulasi pajak dan retribusi.
Untuk informasi terkini seputar jalan tol Jasa Marga Group, masyarakat dapat mengakses layanan one call center 24 jam di 14080, media sosial @official.jmmetropolitan, serta aplikasi Travoy. (*)









