Bekasi – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bekasi, Uryan Riana meminta pemerintah menggencarkan operasi pasar terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini di berbagai daerah, khususnya di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Uryan Riana, kebijakan pemerintah tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng belum efektif karena tidak diikuti dengan persediaan yang cukup. Bahkan di beberapa tempat dilaporkan stok persediaan minyak goreng nihil selama beberapa hari.
“Artinya ada pihak yang sengaja tidak mau mematuhi kebijakan pemerintah dengan cara menahan stok. Produsen minyak goreng tidak berkenan melepas persediaan minyak karena harga jual dinilai kurang menguntungkan,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (25/2/2022).
“Karena itu pemerintah harus mengambil langkah tegas. Lakukan operasi pasar di berbagai tempat dan beri sanksi tegas kepada produsen nakal yang tidak patuh pada kebijakan,” ujarnya ketika dihubungi via seluler.
Masih kata Uryan, dirinya mengkritisi langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum melakukan giat operasi pasar minyak goreng untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
Masih kata Uryan, dirinya mengkritisi langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum melakukan giat operasi pasar minyak goreng untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Seharusnya Bupati dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian gencar melakukan operasi pasar di beberapa titik misalnya di Pasar Cikarang, Pasar Cibitung dan Pasar Serang, “ kata Uryan.
Kata Uryan, kelangkaan minyak goreng harusnya tidak terjadi lagi, karena menurutnya, negara Indonesia salah satu negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia yang produksinya tersebar banyak di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
“Produksi sawit melimpah tapi minyak goreng yang tidak ada di pasaran, sangat ironis bagi saya, mereka yang mengakusisi lahan produktif itu mereka yang punya pabrik kelapa sawit, pihak swasta harusnya bisa dikontrol dikendalikan oleh pemerintah, “ tegasnya.
Dirinya meminta kepada Pemerintah pusat lewat Kemendag, KemenBUMN dan BULOG seharusnya lebih giat melakukan giat operasi pasar.
Lebih lanjut, dari pandangan Fraksi PKS Kabupaten Bekasi, jika ditemukan aktivitas penimbunan minyak goreng dapat dikenakan sanksi dan ketika mereka berdagang harus adil dan jangan ambil untung banyak.
“Jika mereka tidak bisa diatur harus diberikan binaan dan diberi pemahaman bahwa anda melakukan pelanggaran, kami dari DPRD akan memberi sanksi yang sangat ketat, hal ini juga tertulis di Permendag No. 21/M-DAG/PER/3/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Minyak Goreng,” ucap Uryan.
“Seharusnya Bupati dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian gencar melakukan operasi pasar di beberapa titik misalnya di Pasar Cikarang, Pasar Cibitung dan Pasar Serang, “ kata Uryan.
(Advertorial)









