Kementerian ESDM Gelar Sosialisasi Kelistrikan

oleh -

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Kementerian ESDM menggelar sosialiasi kebijakan pelayanan di bidang ketenagalistrikan, di kantor kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (29/11/2017).

Ahmad Amirudin selaku Inspektur Ketenagalistrikan Muda Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menejalaskan, kebijakan di ketenagalistrikan yang diberikan oleh PLN kepada konsumen dan bagaimana PLN berikan pelayanan kepada konsumen.

Dasar hukum tingkat mutu pelayanan di dasari dengan undang-undang, PP, dan PERMEN ESDM,  dalam  UU 30 tahun 2009 tenaga ketenagalistrikan dan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

PP 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP 23 Tahun 2014 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

PERMEN ESDM 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Acara sosialiasi yang dihadiri para warga kota bekasi timur ini sangat antusias dan serius mengikuti Yang di adakan oleh PLN dan Kementerian dan sumber daha mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Tingkat mutu pelayanan (TMP) merupakan suatu acuan bagi penyedia tenaga listrik dalam memberikan pelayanan penyediaan listrik agar konsumen mendapatkan mutu dan kehandalan tenaga listrik sesuai dengan yang berlaku. PT PLN (Persero) yang diberikan tugas khusus dalam penyediaan tenaga listrik wajib memperhatikan TMP.

TMP terdiri dari 13 (tiga belas) indikator yang mana 5 (lima) di antaranya merupakan indikator pinalti. Apabila nilai realisasi indikator pinalti melebihi 20% dari nilai deklarasi yang ditetapkan maka PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi.

Ahmad Amirudin menambahkan, untuk khusus rayon bekasi kota 3 jam 1 bulan, untuk 13 indikator dianatara 13 indikator ada 6 indikator pinalti yaitu lama gangguan, jumlah gangguan,bpemasangan baru, rubah daya untuk tengangan rendah, kesalahan pemabaca KWH meter dan waktu koreksi kesalahan rekening.(Ziz/RJN)

Comment