”Uangnya tolong ditransfer sekarang saja ke rekening xxx Nomor 013xxx a.n xxx. Terima kasih.”
”Nanti kalau mau transfer, telepon dulu ke nomor baru saya ini 081xxx, soalnya saya pinjam rekening teman a.n xxx Nomor xxx (kode bank xxx).”
RakyatJabarNews.com – Aksi penipuan melalui pesan singkat (SMS) jamak ditemui masyarakat. Bukan hanya modus ”mama minta pulsa” yang marak, tapi juga SMS dengan modus transfer uang ke rekening bank alias ”mama minta transfer”. Tak sedikit masyarakat yang terjebak dengan mengirim uang ke rekening si penipu karena kebetulan sedang bertransaksi dengan seseorang.
Banyaknya laporan penipuan semacam itulah yang meltarbelakangi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membuat portal pelaporan www.cekrekening.id.
”Di situ, masyarakat bisa melaporkan maupun mengecek rekening yang diduga terlibat penipuan,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemen kominfo Noor Iza kemarin (9/5).
Menurut Noor, portal yang bekerja sama dengan perbankan itu bisa menjadi database sekaligus filter untuk mendeteksi nomor rekening yang digunakan untuk menipu. ”Selain SMS minta transfer, ada penipuan dalam transaksi online,” katanya. Misalnya, setelah berbelanja barang di toko online atau via internat dan diminta mentransfer uang terlebih dahulu, masyarakat bisa mengecek nomor rekening yang diberikan. Jika ternyata rekening itu sudah pernah menipu dan dilaporkan, akan langsung muncul notifikasi.
Menurut Noor, masyarakat dapat mengecek rekening secara langsung di portal tersebut. Mekanismenya pun cukup simpel. Dengan memasukkan nomor rekening, sistem akan langsung melakukan verifikasi. ”Sehingga masyarakat dapat informasi mengenai nomor rekening yang terindikasi tindakan penipuan,” jelasnya.
Selain verifikasi, portal tersebut juga bisa digunakan untuk melaporkan nomor rekening yang dicurigai menipu. Namun, dibutuhkan prosedur bertahap untuk pelaporannya. Termasuk menyebutkan modus dan melampirkan bukti-bukti penipuan. Noor mengatakan, laporan tidak dibatasi hanya terkait dengan penipuan. Rekening yang terlibat tindak pidana seperti investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, pencucian uang, korupsi, terorisme dan radikalisme, prostitusi online, serta kejahatan lain bisa juga dilaporkan. ”Pelaporan juga bisa dilakukan secara offline dengan langsung datang ke kantor Kemenkominfo di Jakarta,” ujarnya.
Selain Kemenkominfo, upaya mencegah penipuan lewat SMS juga dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Setiono menyebutkan, laporan bisa disampaikan melalui e-mail kon sumen@ojk.go.id atau nomor 1-500-655. ”Jadi, kalau menerima pesan penipuan, tolong di-screen capture (dipotret layarnya, Red) dan laporkan,” jelasnya. (RJN)
PROSEDUR PENGECEKAN REKENING MENCURIGAKAN
• Buka portal www.cekrekening.id.
• Pilih menu ”Periksa Rekening”.
• Pilih bank dan tulis nomor rekening yang hendak diverifikasi, lalu klik ”Periksa Rekening”.
• Hasil verifikasi rekening akan keluar dalam hitungan detik.
PROSEDUR PELAPORAN REKENING MENCURIGAKAN
• Buka portal www.cekrekening.id.
• Langsung klik ”Laporkan Rekening”.
• Lengkapi laporan dengan menyertakan:
1. nama dan nomor rekening
2. kategori modus
3. kronologi
4. lampiran bukti-bukti berupa
5. scan bukti transfer, capture
6. percakapan, capture bukti
7. transfer, dan yang lainnya.
• Klik ”Submit”.