Jakarta – Kereta Api Indonesia (KAI) masih mewajibkan para penumpang kereta api menggunakan masker, baik di stasiun maupun di dalam kereta. Ketetapan ini berlaku seiring keputusan Presiden Joko Widodo yang hanya membolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. “Baik itu di stasiun maupun di atas kereta tetap harus menggunakan masker,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Rabu, 18 Mei 2022.
Eva menambahkan, sesuai dengan syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, maka pengguna transportasi seperti kereta api juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Menurut dia, masker yang digunakan juga harus masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. “Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” ujar Eva.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat, misalnya, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu, suhu badan kata Eva juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius. “KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan kereta api jarak jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma,” ucap Eva.
Halaman : 1 2 Selanjutnya