Jokowi Angkat Banyak Wakil Menteri, Segini Gaji dan Fasilitasnya

- Redaksi

Minggu, 20 Oktober 2019 - 17:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Jokowi-KH Ma'ruf Amin

i

Jokowi-KH Ma'ruf Amin

RJN, Jakarta – Banyak yang berubah dalam komposisi kabinet Jokowi pada periode kedua. Salah satunya adalah banyaknya kursi wakil menteri.

Hal itu dibenarkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. Dia mengatakan, ada beberapa kementerian yang dalam kerja-kerja teknisnya membutuhkan seorang wakil menteri.

Penambahan kursi wakil menteri ini dipastikan menambah beban anggaran. Wakil menteri menerima gaji dan tunjangan 85 persen dari menteri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/MK. 02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Tol Becakayu

Pasal 2 PMK itu menyebutkan, hak keuangan bagi wakil menteri diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada poin b disebutkan, 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan pangkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku pada kementerian tempat wakil menteri bertugas.

?Hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri,? bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK itu.

Baca Juga :  Oi Pemanjat Jatibarang Berharap Anggota Oi dan Fals Mania Tetap Kompak

Menurut PMK ini, besaran keuangan sebagaimana dimaksud merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil menteri juga akan diberikan sejumlah fasilitas, antara lain kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

?Kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a.

Adapun mengenai rumah jabatan adalah rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I.a.

Baca Juga :  DPMD Kabupaten Bekasi Resmi Melantik RT/RW Se Kabupaten Bekasi

Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan wakil menteri, maka wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta setiap bulan.

Gaji menteri sendiri hanya Rp5.040.000 plus tunjangan sebesar Rp13.608.000 sehingga totalnya Rp18.648.000.

Namun, gaji itu di luar anggaran operasional menteri sebesar Rp120 juta hingga Rp150 juta per bulan. Menteri juga diberi fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan lainnya.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik
Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi
Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan
Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
IM3 Gelar Pesta Hadiah IMPoin 2026, Siapkan 2.026 Hadiah Termasuk Mobil Listrik BYD

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Berita Terbaru