Jokowi Angkat Banyak Wakil Menteri, Segini Gaji dan Fasilitasnya

- Redaksi

Minggu, 20 Oktober 2019 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi-KH Ma'ruf Amin

i

Jokowi-KH Ma'ruf Amin

RJN, Jakarta – Banyak yang berubah dalam komposisi kabinet Jokowi pada periode kedua. Salah satunya adalah banyaknya kursi wakil menteri.

Hal itu dibenarkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. Dia mengatakan, ada beberapa kementerian yang dalam kerja-kerja teknisnya membutuhkan seorang wakil menteri.

Penambahan kursi wakil menteri ini dipastikan menambah beban anggaran. Wakil menteri menerima gaji dan tunjangan 85 persen dari menteri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/MK. 02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Baca Juga :  PDAM Tirta Bhagasasi Sambut HUT ke-43 dengan Peningkatan Layanan Air Bersih Berkelanjutan

Pasal 2 PMK itu menyebutkan, hak keuangan bagi wakil menteri diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada poin b disebutkan, 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan pangkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku pada kementerian tempat wakil menteri bertugas.

?Hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri,? bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK itu.

Baca Juga :  Kota Bogor Akan Jadi Tuan Rumah Konferensi AP-CAT

Menurut PMK ini, besaran keuangan sebagaimana dimaksud merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil menteri juga akan diberikan sejumlah fasilitas, antara lain kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

?Kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a.

Adapun mengenai rumah jabatan adalah rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I.a.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Akan Lepas Kontingen RI untuk Olimpiade Paris 2024

Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan wakil menteri, maka wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta setiap bulan.

Gaji menteri sendiri hanya Rp5.040.000 plus tunjangan sebesar Rp13.608.000 sehingga totalnya Rp18.648.000.

Namun, gaji itu di luar anggaran operasional menteri sebesar Rp120 juta hingga Rp150 juta per bulan. Menteri juga diberi fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan lainnya.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kisah Haru Marbot Jakarta, Disiplin Bayar Angsuran Berbuah Umrah Gratis
Adira Finance Bagikan Dividen Rp772 Miliar dari Laba 2025
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Rabu, 8 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Selasa, 7 April 2026 - 15:39 WIB

Kisah Haru Marbot Jakarta, Disiplin Bayar Angsuran Berbuah Umrah Gratis

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !