Gedung Eks Landraad Akan Dibongkar, Pecinta Heritage Bikin Petisi Penolakan

- Redaksi

Minggu, 22 September 2019 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Indramayu – Masyarakat pecinta heritage di Kabupaten Indramayu membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan pembongkaran gedung eks Landraad atau gedung Pengadilan yang berada di kompleks Alun Alun Kabupaten Indramayu. Gedung eks landraad tersebut pada zaman belanda merupakan gedung tahanan bagi kelompok pribumi yang menentang pemerintahan pada zaman kolonial belanda.

Petisi penolakan yang digagas oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu ini juga menggandeng kominitas heritage seperti yayasan Indramayu Historia dan Museum Bandar Cimanuk.
Dalam aksi ini masyarakat pecinta heritage membubuhkan tanda tangannya sebagai bukti menolak rencana Pemerintah kabupaten Indramayu untuk membongkar gedung yang memiliki catatan sejarah tersebut.
“Antusias masyarakat untuk mendukung petisi yang di gagas TACB ini mendapat respon yang positif,” jelas Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, pada Sabtu (21/9/2019).
Dedy menjelaskan, pada tahap awal ini aksi penolakan digelar di Museum Bandar Cimanuk. Selanjutnya, akan digelar secara masif di pusat berkumpulnya masyarakat seperti Car Free Day, dan melalui jajak pendapat di media sosial. Pihaknya juga melakukan komunikasi dengan jejaring heritage dan komunitas budaya secara nasional.
“Tujuannya tidak lain agar gedung tersebut tidak dibongkar dan kitapun memberikan solusi untuk gedung eks Landraad itu dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Indramayu untuk dijadikan museum,” jelas Dedy.
Sementara itu, Ketua Yayasan Indramayu Historia Nang Sadewo mengatakan pembongkaran gedung bernilai sejarah tersebut bukan solusi tepat. Sebaiknya, kata Nang Sadewo, gedung tersebut dirawat dengan baik sehingga kita tidak kehilangan lagi jejak sejarah masa lalu.
“Libatkan TACB dalam persoalan cagar budaya dan konsultasikan dengan ahlinya terkait rencana pemerintah tersebut. Gedung eks Landraad tersebut sudah memiliki SK registrasi cagar budaya yang ditandatangani oleh kepala daerah di era Bupati Anna Sopanah,” jelasnya.
Data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Indramayu menyebutkan sudah banyak bangunan cagar budaya yang kondisinya rata dengan tanah.
Kasie Cagar Budaya dan permuseuman Bidang kebudayaan Disbudpar Indramayu Tinus Suprapto mengatakan sedikitnya lima bangunan cagar budaya sudah rata dengan tanah diantaranya bangunan benteng di Karang Song, dan eks Gedung Kadin yang diratakan untuk dibangun rumah sakit di Kelurahan Kepandean. “Jangan sampai ada lagi bangunan cagar budaya yang dibongkar,” tegas Tinus.
(red/rjn)
Baca Juga :  Pemkot Bekasi Gelar Pasar Murah: Serbu Harga Hemat, Kendalikan Inflasi, dan Bantu Warga Tetap Tersenyum!
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Berita Terbaru