DLH Cianjur Siap Berlakukan OTT Sampah

- Redaksi

Jumat, 2 Maret 2018 - 22:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cianjur – Pascabanjir di jalur Ciherang Kecamatan Pacet hingga Cipanas, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur memberlakukan sistem Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kordinator K3 dan pengelola bank sampah rumah singgah sampah Cipanas, Dede Ikhsan mengatakan, banjir yang terjadi pada Kamis, (1/3) tidak terlepas dari kesadaran masyarakat pada saat membuang sampah. Dede mengatakan, akan membuat laporan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur untuk memberlakukan sistem operasi tangkap tangan di Cipanas.

Baca Juga :  Ketua KPK Tulis Pesan di Atas Kain Putih Usai CFD di Pemkot Bekasi

“Seharusnya sudah kembali diberlakukan OTT bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang akrab dipanggil Ading itu mengatakan, perlunya sosialisasi ke tingkat desa secara langsung dan peningkatan sarana pelayanan untuk masyarakat. Pihaknya berharap agar semua unsur lebih menciptakan budaya bersih berbasis masyarakat

Baca Juga :  Kapolri dan Menkes RI Pantau Vaksinasi di Bekasi

“Sampah merupakan tanggung jawab kita bersama, setiap desa harus mempunyai rumah sampah untuk menampung sampah rumah tangga di wilayahnya masing masing,” katanya.

Sejak minggu lalu pihaknya sudah melakukan jadwal OTT di Cipanas dan akan segera diberlakukan untuk Kecamatan Pacet.

Baca Juga :  6 Orang yang Terjaring OTT Tiba di KPK

“Sudah jelas berdasarkan fatwa MUI tahun 2014 haram hukum nya buang sampah sembarangan, sesuai dengan Perda no 18 dan Perbub tahun 1986 dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara atau sanksi sebesar Rp 50.000. Makanya jangan sampai kita buang sembarangan karena selain merugikan, jelas bisa dikenakan sanksi,” pungkasnya. (asp/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan
Kemensos Libatkan 1.500 Mahasiswa Unhan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat di 182 Titik
BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat
Jelang Dua Tahun Pemerintahan, #PrestasiPrabowo Puncaki Trending X Indonesia
Pemkab Bekasi Bentuk Tim Lintas-OPD Tangani Kemiskinan hingga Desa
Kemendes PDT dan Pemkab Bekasi Perkuat Sinergi Tekan Kemiskinan Desa
Wawali Harris Bobihoe Hadiri Maulid Nabi di Pondokgede, Ajak Warga Teladani Rasulullah
Gebrak Pasar di Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Kemensos Libatkan 1.500 Mahasiswa Unhan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat di 182 Titik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WIB

BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Jelang Dua Tahun Pemerintahan, #PrestasiPrabowo Puncaki Trending X Indonesia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Pemkab Bekasi Bentuk Tim Lintas-OPD Tangani Kemiskinan hingga Desa

Berita Terbaru