RakyatJabarNews.com, Cianjur – Pascabanjir di jalur Ciherang Kecamatan Pacet hingga Cipanas, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur memberlakukan sistem Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kordinator K3 dan pengelola bank sampah rumah singgah sampah Cipanas, Dede Ikhsan mengatakan, banjir yang terjadi pada Kamis, (1/3) tidak terlepas dari kesadaran masyarakat pada saat membuang sampah. Dede mengatakan, akan membuat laporan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur untuk memberlakukan sistem operasi tangkap tangan di Cipanas.
“Seharusnya sudah kembali diberlakukan OTT bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” paparnya.
Pria yang akrab dipanggil Ading itu mengatakan, perlunya sosialisasi ke tingkat desa secara langsung dan peningkatan sarana pelayanan untuk masyarakat. Pihaknya berharap agar semua unsur lebih menciptakan budaya bersih berbasis masyarakat
“Sampah merupakan tanggung jawab kita bersama, setiap desa harus mempunyai rumah sampah untuk menampung sampah rumah tangga di wilayahnya masing masing,” katanya.
Sejak minggu lalu pihaknya sudah melakukan jadwal OTT di Cipanas dan akan segera diberlakukan untuk Kecamatan Pacet.
“Sudah jelas berdasarkan fatwa MUI tahun 2014 haram hukum nya buang sampah sembarangan, sesuai dengan Perda no 18 dan Perbub tahun 1986 dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara atau sanksi sebesar Rp 50.000. Makanya jangan sampai kita buang sembarangan karena selain merugikan, jelas bisa dikenakan sanksi,” pungkasnya. (asp/RJN)