Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nyumarno Cs: Kami Keberatan dan Optimistis Bebas

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Suasana persidangan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan terdakwa Nyumarno, Eko Brahmantyo, dan Basroni di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana 10 bulan penjara.

i

Suasana persidangan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan terdakwa Nyumarno, Eko Brahmantyo, dan Basroni di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana 10 bulan penjara.

KABUPATEN BEKASI – Tim penasihat hukum Nyumarno, Eko Brahmantyo, dan Basroni menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Penasihat hukum terdakwa, Dedi Kurniadi, S.H., mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi jaksa membacakan tuntutan. Klien kami Nyumarno dan kawan-kawan dituntut hukuman 10 bulan penjara. Atas tuntutan JPU tersebut kami menyatakan keberatan,” kata Dedi.

Menurut Dedi, salah satu poin yang akan disampaikan dalam pledoi adalah perbedaan keterangan antara sejumlah saksi yang dihadirkan JPU.

Baca Juga :  Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

“Keterangan saksi satu dengan saksi lainnya tidak berkesesuaian. Kami akan menguraikan hal tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Dedi menyebut alat bukti yang disita penyidik antara lain Visum et Repertum dan satu helai pakaian berwarna hitam milik korban.

Dedi menilai hasil visum menerangkan kondisi luka korban, tetapi menurutnya tidak secara langsung menunjukkan siapa pelaku dalam perkara tersebut.

“Visum et Repertum menerangkan hasil pemeriksaan dokter terhadap keadaan dan luka korban. Menurut kami, visum tersebut tidak dapat menunjukkan secara langsung siapa pelaku tindak pidananya,” katanya.

Penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya rekaman CCTV yang, menurut mereka, dapat membantu mengungkap peristiwa yang terjadi.
Selain itu, Dedi menyebut pakaian berwarna hitam yang disebut sebagai barang bukti tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan.

Baca Juga :  Ahmad Murodi Serap Aspirasi Warga Jaticempaka, Janji Kawal Hingga Jadi Kebijakan Nyata

Dalam persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya tiga petugas keamanan, seorang pramusaji, seorang bartender Resto Shao Kao Cikarang, serta saksi korban Fendy.

Dedi menyatakan pihaknya menemukan perbedaan antara keterangan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan di persidangan.

“Keterangan para saksi di persidangan yang dihadirkan JPU sendiri tidak berkesesuaian antara saksi satu dengan lainnya,” ujarnya.

Penasihat hukum juga akan memasukkan sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu diuji dalam pledoi, termasuk proses penyidikan dan keterangan saksi Melinda yang disebut Dedi tidak pernah menerima undangan ketika dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Atalia Ridwan Kamil: Program PKK Sinergi Dengan Pemerintah Daerah

Dedi juga menyampaikan adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah saksi oleh penyidik. Menurut dia, hal tersebut akan dikaitkan dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Sementara itu, pihak terdakwa sebelumnya juga menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, yakni Rizki Pameli dan Iyum Anandasari, dalam persidangan pada 28 dan 30 September 2026.

Menurut Dedi, kedua saksi tersebut berada di lokasi kejadian dan memberikan keterangan bahwa mereka tidak melihat para terdakwa melakukan pemukulan.

Dengan sejumlah poin tersebut, penasihat hukum menyatakan akan menyusun pledoi sebagai tanggapan atas tuntutan JPU.

“Kami optimistis majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan bebas terhadap klien kami,” kata Dedi.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran di Kabupaten Bekasi Tembus 422 Kasus, September Capai 151 Kejadian
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kapolres Metro Bekasi Larang Warga Konvoi
Nobar Timnas Membludak, Asep Surya Atmaja Siapkan Dua Lokasi untuk Kegiatan Berikutnya
Wawali Harris Bobihoe Hadiri Maulid Nabi di Pondokgede, Ajak Warga Teladani Rasulullah
Gebrak Pasar di Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta
Lari 7K di Summarecon Bekasi, HARRIS Tebar Hadiah Sepeda Listrik dan Voucher Hotel
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Bekasi Heritage Experience, Ajak Peserta Belajar Membatik
Harper Cikarang Hadirkan Midnight Bites, Promo Kuliner Tengah Malam Pukul 23.00–03.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Kebakaran di Kabupaten Bekasi Tembus 422 Kasus, September Capai 151 Kejadian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nyumarno Cs: Kami Keberatan dan Optimistis Bebas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:24 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kapolres Metro Bekasi Larang Warga Konvoi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Wawali Harris Bobihoe Hadiri Maulid Nabi di Pondokgede, Ajak Warga Teladani Rasulullah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Gebrak Pasar di Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta

Berita Terbaru