RJN, Bekasi – Dituduh mencuri ponsel, 2 orang pemuda menjadi korban main hakim sendiri (persekusi) di lantai 2 Toko Donat Madu Cihajuang, Tambun Selatan.
Korban adalah Chendy Alfi (18) dan Beny Hendrik (15) asal Cibitung. Kejadian ini bermula ketika mereka berdua diajak salah satu pelaku IL untuk menginap di tempat kejadian.
Kemudian HP salah satu karyawan ada yang hilang. Para pelaku melihat CCTV dan menyimpulkan bahwa kedua korban itu yang mengambil ponsel,” ujarny Kapolsek Tambun Komisaris Rahmat Sujatmiko kepada awak media pada Jumat (14/9/2018).
Kedua korban kemudian dipanggil lalu dipukuli secara bersama-sama oleh ketujuh pelaku. Dari 7 pelaku, 5 pelaku masih di bawah umur. Para pelaku malah sempat ingin membakar korban, itu didapat dari bukti 2 potong kaus yang tersiram bensin.
Chendy menderita luka memar pada bagian mata kiri, kepala bagian belakang, luka dalam lutut sebelah kiri dan bagian pelipis. Sedangkan korban Beny Hendriek terluka pada telings kiri dan kepala bagian kanan.
“Para pelaku terkena Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tuturnya. (ziz/RJN)










