Digerebek, Warung Gaul Kedapatan Menyimpan 1156 Miras Berbagai Merk

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2017 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polsek Bekasi Selatan mengadakan konferensi pers hari ini, Jumat (07/07/2017) terkait kasus penggerebekan Warung Gaul yang kedapatan menjual minuman keras yang terletak di Jalan Cikunir Raya RT 02/15 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan pada haru Rabu, 05 Juli 2017 sekitar jam 20.25 WIB.

Berdasarkan keterangan Plh Kapolsek Ahmad Sayuti, Aparat Gabungan Kecamatan Bekasi selatan dan Polsek Bekasi Selatan yang dipimpin oleh Iptu Puji Astuti dan Aiptu H. Edi Purwanto melakukan pemeriksaan terhadap Warung Gaul milik PLS. Di warung itu, kedapatan menyimpan minuman beralkohol atau miras berbagai merk.

Beberapa minuman keras yang berhasil diamankan

“Kita bergabung dengan 3 pilar. Ada TNI, kecamatan, dan kita penegak hukum mengadakan penggerebekan di Warung Gaul. Setelah kita adakan penggerebekan, kita mendapatkan minuman-minuman keras beralkohol,” jelasnya di depan awak media, Jumat (07/07/2017)

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan juga di dalam toko sebuah bunker/ruang bawah tanah dengan ukuran panjang 1,5 meter, lebar 1,5 meter, dan tinggi 2 meter. Selain itu juga ditemukan sebuah gudang di belakang warung.

Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan minuman beralkohol berbagai merk sebanyak 1156 (seribu seratus lima puluh enam) botol. Selanjutnya, penjual (PLS) dan barang bukti diamankan ke Polsek Bekasi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sebanyak 1500 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Tim Gabungan Kota Bekasi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. Intisari sebanyak 288 botol
2. Anggur Merah sebanyak 240 botol
3. Anggur Kolesom 19 sebanyak 24 botol
4. Anggur Putih sebanyak 36 botol 5. Anggur Kolesom sebanyak 60 botol 6. Bir Frost sebanyak 180 botol 
7. Bir Bintang sebanyak 48 botol 
8. Anggur Arak sebanyak 24 botol 
9. Ice Land 250 ml sebanyak 24 botol
10. Ice Land 350 ml sebanyak 20 botol
11. Gilbeys sebanyak 68 botol 
12. Asoka sebanyak 24 botol 
13. Kamput sebanyak 12 botol 
14. Guiness sebanyak 32 botol
15. Topi Miring sebanyak 20 botol 
16. Guiness kaleng sebanyak 29 botol
17. Bir Bintang kaleng sebanyak 24 kaleng
18. Guiness 330 ml sebanyak 3 botol 

Baca Juga :  Riza Shahab dan Reza Alatas Masih Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Karena peebuatannya, tersangka PLS mendapat ancaman hukuman 6 (enam) bulan kurungan denda Rp 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 5 KEPRES Rl No. 3 tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Juncto Pasal 9. Juncto Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1) No 17 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras di Kota Bekasi. (Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ade Kunang: Saatnya Bersatu, Bukan Bertanding – Pemkab Bekasi dan Parpol Satukan Visi untuk Rakyat
Hayya 3 di Bekasi: Saat Layar Perak Menjadi Panggung Perjuangan
UMKM Melek Digital, Inflasi Terkendali! Tri Adhianto Dorong Arah Baru Ekonomi Jabar
Aksi Nyata TJSL PNM: Gerobak Motor dan Sampah untuk Tambun Utara
Ratusan PKL Ditertibkan di SGC, Pemkab Bekasi Tegaskan: Dagang Boleh, Asal Tertib!
Kasus Pelecehan Anak, Wali Kota: Tangani Tuntas, Lindungi Masa Depan
Lalin MBZ Naik Tajam! Warga Serbu Jakarta Usai Lebaran Kurban
Dari Air Bersih hingga Daging Kurban, PPTTM Konsisten Hadir untuk Rakyat!
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:40 WIB

Ade Kunang: Saatnya Bersatu, Bukan Bertanding – Pemkab Bekasi dan Parpol Satukan Visi untuk Rakyat

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:19 WIB

Hayya 3 di Bekasi: Saat Layar Perak Menjadi Panggung Perjuangan

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:15 WIB

UMKM Melek Digital, Inflasi Terkendali! Tri Adhianto Dorong Arah Baru Ekonomi Jabar

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:39 WIB

Aksi Nyata TJSL PNM: Gerobak Motor dan Sampah untuk Tambun Utara

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:39 WIB

Ratusan PKL Ditertibkan di SGC, Pemkab Bekasi Tegaskan: Dagang Boleh, Asal Tertib!

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !