Cinta Terlarang dan Utang Pinjol Berujung Maut: Vonis Seumur Hidup untuk Trio Pembunuh

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Suasana sidang yang berlangsung tertib dan kondusif, menandai putusan vonis seumur hidup bagi ibu, anak, dan pacar dalam kasus pembunuhan berencana.

i

Suasana sidang yang berlangsung tertib dan kondusif, menandai putusan vonis seumur hidup bagi ibu, anak, dan pacar dalam kasus pembunuhan berencana.

Bekasi – Tragedi memilukan mengguncang Setu, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial AS (43) ditemukan tewas mengenaskan, dan siapa sangka, pelakunya adalah istri, anak kandung, dan pacar sang anak sendiri.

Lebih mengejutkan lagi, tak lama setelah korban meninggal pada 27 Juni 2024, tercatat transaksi pinjaman online (pinjol) atas namanya. Keluarga curiga dan langsung melapor ke Polsek Setu. Hasilnya dugaan pembunuhan berencana pun terbukti.

  • Dibunuh Karena Utang dan Cinta Tak Direstui

Setelah dilakukan ekshumasi jenazah pada 16 Juli 2024, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik, termasuk bekas cekikan dan lebam di tubuh korban. Polisi kemudian menangkap tiga pelaku berisinial J (45) istri korban SN (22) anak kandung korban HP (22) pacar SN Dari penyelidikan terungkap, otak pembunuhan adalah HP. Motifnya?

Utang menumpuk dan cinta tak direstui. Ya, hubungan HP dan SN tidak disetujui oleh korban, dan konflik ini berujung pada rencana keji: menghabisi kepala keluarga.

“Niat jahat muncul dari HP. Ia mengajak SN dan J untuk menyingkirkan AS,” ujar penyidik Polres Metro Bekasi.

  • Akhirnya Divonis! Tiga Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Setelah melalui proses panjang, pada Rabu, 4 Juni 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang resmi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiga pelaku dalam perkara nomor 10, 11, dan 12.

  • Kuasa Hukum Korban: ‘Alhamdulillah, Ini Keadilan yang Kami Harapkan
Baca Juga :  GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru

Kuasa hukum keluarga korban, M. Athoila, SH, menyambut baik putusan hakim. Ia menilai hukuman ini telah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga.

“Alhamdulillah, vonis seumur hidup ini sudah sangat mewakili keadilan. Memang keluarga berharap hukuman maksimal, bahkan mati. Tapi dengan ini, kami bersyukur,” ujar Athoila.

“Kami juga mengapresiasi pihak Kejaksaan dan Majelis Hakim yang menangani kasus ini dengan profesional.”

  • Sidang Dikawal Ketat, Tanpa Ricuh
Baca Juga :  League Rilis Sepatu Malvin di Jakarta Fair 2026, Stylish, Super Ringan, Ada Promo Beli 1 Gratis 1!

Sejak awal persidangan, keluarga korban aktif hadir dan mengawal proses hukum. Meskipun pengunjung membludak, seluruh persidangan berjalan tertib, aman, dan tanpa insiden.

“Ini bentuk kontrol sosial. Keluarga ingin pastikan bahwa proses hukum berjalan adil. Alhamdulillah semua lancar,” tambah Athoila.

  • Catatan Hitam di Bekasi: Ketika Keluarga Jadi Pembunuh

Kasus ini menjadi salah satu catatan paling kelam di Bekasi. Tragedi ini menyentuh banyak pihak karena melibatkan satu keluarga, cinta buta, dan beban ekonomi. Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seumur hidup di balik jeruji besi. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026
Parkir Pegawai Dipindah, Pemkot Bekasi Bidik Kantor Lebih Hijau dan Tertata
Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center
Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik
PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan
JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Parkir Pegawai Dipindah, Pemkot Bekasi Bidik Kantor Lebih Hijau dan Tertata

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center

Berita Terbaru

Salah satu kandidat calon Ketua Umum PP KAMMI menyampaikan gagasan dalam debat kandidat Muktamar XIV KAMMI di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Jakarta

KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:24 WIB

Kerjasama Hubungi Kami