RJN, Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tambun berhasil membekuk kawanan pelaku begal yang kerap melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Tambun. Kawanan begal ini tak segan-segan melukai korbannya, satu dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Keempat begal ini, yaitu SW(30), DK(29), MRS(20), dan AG(17) dikenal sadis tersebut diringkus polisi di beberapa tempat berbeda saat bersembunyi usai menjalankan aksi kejahatannya di wilayah Pekopen Desa Tambun, Kabupaten Bekasi.
“Para pelaku ditangkap di beberapa tempat berbeda, dan satu pelaku terpaksa kita lakukan tindakan terukur karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Pelaku yang kita hadiahi timah panas merupakan otak dari aksi begal yang kerap meresahkan warga Tambun,” ungkap Kapolsek Tidak, Kompol Rahmat Sujatmiko, di Mapolsek Tambun, Selasa (12/02/2019).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam setiap menjalankan aksinya, pelaku selain dipersanjatai dengan senjata tajam jenis clurit dan pedang, para pelaku tidak segan melukai para korban apabila melakukan perlawanan. Dan yang terakhir dilakukan pelaku di wilayah Pekopen dengan melukai korban hingga harus di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” sambungnya.
Di hadapan petugas kepolisian, keempat pelaku yang keseharian bekerja serabutan ini mengaku, nekat menjalankan aksi kejahatan karena terbentur ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Kami menjalankan aksi ini sudah beberapa kali, dengan target sepeda motor dan handphone akan melukai calon korbannya apabila melakukan perlawanan,” tutur SW, otak pelaku begal.
“Hasil kejahatan saya bagi rata. Kami mencari target yang sedang berada di jalan maupun di rumah yang dianggap sepi,” tambah SW dengan nada merintih menahan sakit akibat luka tembak yang dilakukan petugas saat akan ditangkap.
Dari tangan keempat pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang besi sepanjang 30 centi meter, uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp900 ribu, dan satu unit sepeda motor, satu buah kunci letter T, satu buah sangkur, tiga buah dompet, satu kunci kontak motor, satu pasang plat motor, satu buah mesin gerinda, serta beberapa pas kunci ring.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun penjara. (ziz/rjn)









