Bank Indonesia Melarang Penggunaan Virtual Currency Sebagai Alat Pembayaran

- Redaksi

Sabtu, 13 Januari 2018 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Jakarta – Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Baca Juga :  Bank BJB Siapkan Dana Likuiditas Jelang Akhir Tahun 2017

Menurut Agusman selaku Direktur Eksekutif Bank Indonesia, pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bitcoin rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat,” jelasnya di kantornya, Sabtu (13/1).

Baca Juga :  Ini Faktor Utama Ucil Tidak Bisa Tebus Ijazah Sekolah

Oleh karena itu, lanjutnya, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency. Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana), dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Baca Juga :  Bazar Ramadan UMKM Tingkatkan Ekonomi Kota Bekasi Meroket

“Itu sudah diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial,” tuturnya.

Agusman melanjutkan, Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran, senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
Adira Finance Bagikan Dividen Rp772 Miliar dari Laba 2025
IEE Series 2026 Hadir di Surabaya, Perkuat Ekosistem Energi dan Manufaktur
One Way TransJawa
Ribuan Jamaah Muhammadiyah Salat Id di Bekasi, Kawasan Grand Wisata Padat
55 Ribu Kendaraan Sudah Lewat Tol Fungsional Prosiwangi Saat Mudik Lebaran 2026
XLSMART Gandeng Xiaomi Hadirkan Bundling Xiaomi 17 Series dengan XL Prioritas
Tol Surabaya–Gempol Diperlebar, Progres Proyek Capai 62,30%

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:10 WIB

Adira Finance Bagikan Dividen Rp772 Miliar dari Laba 2025

Selasa, 7 April 2026 - 08:33 WIB

IEE Series 2026 Hadir di Surabaya, Perkuat Ekosistem Energi dan Manufaktur

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:53 WIB

One Way TransJawa

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:21 WIB

Ribuan Jamaah Muhammadiyah Salat Id di Bekasi, Kawasan Grand Wisata Padat

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:28 WIB

55 Ribu Kendaraan Sudah Lewat Tol Fungsional Prosiwangi Saat Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !