ASN yang Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Barang, Akan Terkena TGR

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2017 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Aparatur Sipil Negara atau ASN sudah pastinya akan selalu melekat fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh negara, dan harus dipertanggungjawabkan. Sehingga, jika masa berlaku barangnya itu habis, bisa dipelihara sehingga bisa memperpanjang usia barang itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan saat usai menjalani apel pengecekan dan inventaris di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja yang bertempat di halaman apel Satpol PP Kota Cirebon, Jl. Pangeran Drajat no. 49 Kota Cirebon hari Selasa (3/10).

Baca Juga :  Infrastruktur Desa Serang Kulon

Menurutnya, apel ini adalah apel ke sekian kali yang rutin dilakukan dalam rangka pemeriksaan kendaraan dinas dan inventaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harapannya adalah supaya kita membiasakan kepada teman-teman agar memiliki rasa tanggung jawab kepada fasilitas-fasilitas yang melekat,” ungkapnya di depan awak media.

Satpol PP mendapatkan tambahan barang seperti mobil dan motor. Jadi, yang sudah usang akan dikembalikan kepada pemerintah kota bagian bidang aset.

“Kita lihat yang kita kembalikan ini bukan yang rusak, tapi kami sadar, kalau kita mempertahankannya akan berat, seperti pemeliharaan dan bensinnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Ahmadi Madong Guncang Paripurna! Bacakan KUA-PPAS 2026: Anggaran Fantastis Rp 6,7 Triliun Disepakati

Total kendaraan satpol PP Kota Cirebon mencapai 41 kendaraan yang mencakup R4 dan R2-nya, yakni ada kendaraan dinas dan kendaraan operasional. Dengan jumlah tersebut dan SDM-nya, Andi mengakui cukup untuk menjalani tugas Satpol PP. Seperti saat angkot mogok kemarin, di mana semua personil diterjunkan.

Andi melanjutkan, jika terjadi sesuatu pada barang yang menjadi tanggung jawab ASN, maka akan terkena Tuntutan Ganti Rugi atau TGR.

Baca Juga :  Ini Faktor Utama Ucil Tidak Bisa Tebus Ijazah Sekolah

“Rencana penambahan personil ada, hanya terbentur dari peraturan UU no. 23 2014 tentang Pemda, di mana satpol PP diangkat dari PNS. Kita berkirim surat pada kementrian untuk mendapatkan kuota khusus untuk satpol PP,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa masyarakat jangan mudah terpercaya isu-isu kalau satpol PP membuka lapangan kerja atau tenaga kontrak. Itu sebenarnya tidak ada.

“Yang adanya adalah satpol PP merekrut dari PNS,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
Tri Adhianto Dorong Percepatan PSEL Bekasi, Sampah Diolah Jadi Listrik
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
Dinas Perikanan Bekasi Genjot Konsumsi Ikan untuk Tekan Stunting
Distan Bekasi Antisipasi Kemarau, Petani Diminta Ubah Pola Tanam
Ribuan Jemaah Haji Bekasi Berangkat 8 Kloter, Ini Jadwalnya
Harris Bobihoe Ajak Warga Bekasi Bersih Kali dan Tanam Pohon di HUT ke-29
Pemkab Bekasi Apresiasi Peran MUI dalam Penguatan SDM dan Program Keumatan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 09:37 WIB

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Sabtu, 25 April 2026 - 21:50 WIB

Tri Adhianto Dorong Percepatan PSEL Bekasi, Sampah Diolah Jadi Listrik

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Kamis, 23 April 2026 - 17:58 WIB

Dinas Perikanan Bekasi Genjot Konsumsi Ikan untuk Tekan Stunting

Rabu, 22 April 2026 - 17:38 WIB

Distan Bekasi Antisipasi Kemarau, Petani Diminta Ubah Pola Tanam

Berita Terbaru