Aktivis Perempuan se-Jawa Barat Dukung Pengesahan RUU PKS

- Redaksi

Senin, 4 Februari 2019 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Ratusan pegiat atau aktivis hak-hak perempuan dan anak di Jawa Barat mendeklarasikan dukungannya terhadap pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini masih digodok DPR RI.

Dukungan tersebut diwujudkan dengan melakukan deklarasi di Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Sebanyak 17 organisasi perempuan se-Jawa Barat membubuhkan tandatangan sebagai petisi dukungan pengesahan RUU PKS.

Baca Juga :  Neneng Mundur Dari Bupati Bekasi

Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jabar Darwini mengatakan, kegiatan ini bertujuan sebagai upaya mencegah penolakan RUU PKS yang menyebar melalui hoaks dan pemelintiran informasi serta ujaran kebencian (hate speech) yang berseberangan dengan upaya perlindungan suara korban kekerasan seksual, pemenuhan hak asasi manusia dan penghormatan martabat perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Justru RUU PKS ini untuk melindungi hak-hak perempuan,” katanya, Senin (4/2/2019).

Baca Juga :  Ratusan Warga Penghuni Perumahan di Kawasan Lippo Cikarang Gelar Aksi Protes

Menurutnya, penolakan pengesahan RUU P-KS karena adanya miss komunikasi dan kurangnya edukasi terhadap isi dari draft RUU itu sendiri.

“Minimnya literasi media dan pendidikan publik bagi masyarakat untuk dapat membaca naskah RUU dan naskah akademis secara utuh mengakibatkan pergolakan di masyarakat,” ujarnya.

Dia menambahkan, pembuatan naskah akademik dan RUU PKS, baik dari kalangan akademisi, aktivis gerakan perempuan hingga ormas agama. Selain itu, dalam muktamar Muhammadiyah, juga bicara fiqih nir kekerasan. Bahkan, hasil ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia juga menekankan pentingnya RUU PKS.

Baca Juga :  Terjun Kelapangan Wali Kota Bekasi Bakal Tuntaskan Persoalan Banjir dan Kesehatan Masyarakat

“Basis RUU ini adalah adalah suara para korban kekerasan seksual. Rancangan aturan itu, bertujuan untuk menguatkan harkat dan martabat manusia dan sudah sesuai nilai-nilai dalam Islam, yaitu memuliakan perempuan,” pungkasnya.(gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Hari Pertama Langsung Diserbu Pengunjung
Siqom Tancap Gas Bentuk DPRt NasDem di 187 Desa dan Kelurahan Kabupaten Bekasi
Tabrakan Kereta Bekasi Timur, Wali Kota Tinjau Lokasi Evakuasi Korban
445 Jamaah Haji Bekasi Dilepas, Fokus Kesehatan Hadapi Cuaca Arab Saudi
SATU PINTU Resmi Aktif, Warga Bekasi Kini Urus Perizinan Online 24 Jam
Ribuan Jamaah Muhammadiyah Salat Id di Bekasi, Kawasan Grand Wisata Padat
Jelang Lebaran, Fuso Berkah Ramadan Hadir Servis Truk Dapat Diskon & Cek Gratis
VinFast Resmi Buka Pemesanan VF MPV 7 di Indonesia, MPV Listrik Premium Tujuh Penumpang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:30 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Hari Pertama Langsung Diserbu Pengunjung

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:27 WIB

Siqom Tancap Gas Bentuk DPRt NasDem di 187 Desa dan Kelurahan Kabupaten Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 22:00 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur, Wali Kota Tinjau Lokasi Evakuasi Korban

Senin, 27 April 2026 - 14:41 WIB

445 Jamaah Haji Bekasi Dilepas, Fokus Kesehatan Hadapi Cuaca Arab Saudi

Senin, 27 April 2026 - 10:01 WIB

SATU PINTU Resmi Aktif, Warga Bekasi Kini Urus Perizinan Online 24 Jam

Berita Terbaru