PT Jasa Raharja Tidak Menanggung Asuransi Korban Kecelakaan Ojek Online

- Redaksi

Jumat, 12 Mei 2017 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan bahwa perusahaan tidak menanggung asuransi korban kecelakaan ojek online. Pasalnya, ojek bukan merupakan angkutan umum resmi di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, mengungkapkan perusahaan hanya menanggung asuransi atau memberi santunan bagi korban kecelakaan taksi-taksi online, seperti Grab Car, Go Car, Uber Car, dan sebagainya.

“Sudah diatur Kementerian Perhubungan, kelihatannya baru roda empat (taksi online). Roda dua belum, kan disampaikan Pak Dirjen itu (ojek online) bukan angkutan umum karena angkutan umum terdaftar, berizin, dan berbayar. Kami melekat memberikan santunan itu,” ujarnya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Budi mengatakan, perusahaan menaikkan uang santunan hingga 100 persen atau dua kali lipat untuk korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan. Penyesuaian tersebut tidak diiringi dengan kenaikan iuran atau premi.

“Tentu ada penurunan laba yang jadi konsekuensi kenaikan santunan 100 persen dan pendapatan tidak naik. Tapi penurunan tidak banyak karena target laba setelah ada kenaikan santunan sekitar Rp 1,7 triliun – Rp 1,8 triliun di 2017. Tahun lalu labanya Rp 2,3 triliun,” tutur dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengaku sepeda motor tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kita masih menjajaki Forum Group Discussion/FGD dan kegiatan ilmiah. Bagaimana revisi dari UU itu khususnya sepeda motor yang digunakan untuk angkutan orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi menyatakan bahwa Jasa Raharja terus meningkatkan pelayanan terhadap jasa asuransi kecelakaan, termasuk pengajuan klaim. Untuk korban kecelakaan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), uang santunan bisa cair dalam waktu 1×24 jam.

Budi mengungkapkan, pembayaran iuran dan sumbangan wajib dulu bersifat manual di kantor Samsat. Sedangkan sekarang ini, masyarakat bisa membayar langsung via perbankan.

“Kita juga improve secara maksimal klaim uang santunan. Untuk korban meninggal di tempat sampai kecelakaan besar misalnya, satu hari satu malam selesai (klaim),” kata dia.

Diakui Budi, kecepatan pencairan uang pertanggungan ini karena kerja sama kecepatan dalam pencatatan pelayanan terutama dengan Polri. Polri, sambungnya, sangat cepat dalam penyediaan data dengan waktu 2-3 jam.

“Kalau sudah ada datanya, kita langsung lihat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), korban meninggal bisa langsung ketahuan nama istri/suami dan keluarganya,” dia menerangkan.(RJN)

Baca Juga :  XL Axiata Salurkan Perangkat “JAGATARA” di Kalimantan

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IEE Series 2026 Hadir di Surabaya, Perkuat Ekosistem Energi dan Manufaktur
One Way TransJawa
55 Ribu Kendaraan Sudah Lewat Tol Fungsional Prosiwangi Saat Mudik Lebaran 2026
Tol Surabaya–Gempol Diperlebar, Progres Proyek Capai 62,30%
Jelang Lebaran 2026, Jasa Marga dan Korlantas Polri Perkuat Keamanan Jalan Tol di Jawa Timur
Jaringan Pulih Pasca Banjir, XLSMART–KOMDIGI Pastikan Komunikasi Warga Aceh Kembali Normal
XLSMART Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
Sambut Nataru, PT JMRB Optimalkan Layanan dengan Resmikan Swiss-Belexpress Hotel di Travoy Rest 379A
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 08:33 WIB

IEE Series 2026 Hadir di Surabaya, Perkuat Ekosistem Energi dan Manufaktur

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:53 WIB

One Way TransJawa

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:28 WIB

55 Ribu Kendaraan Sudah Lewat Tol Fungsional Prosiwangi Saat Mudik Lebaran 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:16 WIB

Tol Surabaya–Gempol Diperlebar, Progres Proyek Capai 62,30%

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:21 WIB

Jelang Lebaran 2026, Jasa Marga dan Korlantas Polri Perkuat Keamanan Jalan Tol di Jawa Timur

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !