Kementerian ESDM Gelar Sosialisasi Kelistrikan

- Redaksi

Rabu, 29 November 2017 - 20:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Kementerian ESDM menggelar sosialiasi kebijakan pelayanan di bidang ketenagalistrikan, di kantor kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (29/11/2017).

Ahmad Amirudin selaku Inspektur Ketenagalistrikan Muda Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menejalaskan, kebijakan di ketenagalistrikan yang diberikan oleh PLN kepada konsumen dan bagaimana PLN berikan pelayanan kepada konsumen.

Dasar hukum tingkat mutu pelayanan di dasari dengan undang-undang, PP, dan PERMEN ESDM,  dalam  UU 30 tahun 2009 tenaga ketenagalistrikan dan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

PP 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP 23 Tahun 2014 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

PERMEN ESDM 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Acara sosialiasi yang dihadiri para warga kota bekasi timur ini sangat antusias dan serius mengikuti Yang di adakan oleh PLN dan Kementerian dan sumber daha mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Baca Juga :  Koramil 1403/Lemahwungkuk Sosialisasikan Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga

Tingkat mutu pelayanan (TMP) merupakan suatu acuan bagi penyedia tenaga listrik dalam memberikan pelayanan penyediaan listrik agar konsumen mendapatkan mutu dan kehandalan tenaga listrik sesuai dengan yang berlaku. PT PLN (Persero) yang diberikan tugas khusus dalam penyediaan tenaga listrik wajib memperhatikan TMP.

TMP terdiri dari 13 (tiga belas) indikator yang mana 5 (lima) di antaranya merupakan indikator pinalti. Apabila nilai realisasi indikator pinalti melebihi 20% dari nilai deklarasi yang ditetapkan maka PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi.

Baca Juga :  Aston Cirebon Hotel Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT RI ke-72

Ahmad Amirudin menambahkan, untuk khusus rayon bekasi kota 3 jam 1 bulan, untuk 13 indikator dianatara 13 indikator ada 6 indikator pinalti yaitu lama gangguan, jumlah gangguan,bpemasangan baru, rubah daya untuk tengangan rendah, kesalahan pemabaca KWH meter dan waktu koreksi kesalahan rekening.(Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk
SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR
Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:03 WIB

SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

Berita Terbaru