Pemkab Bekasi Dukung Sosialisasi BPN untuk Percepatan PTSL Tahun 2022

- Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 07:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bekasi – Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asda II) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Abdur Rofiq, mewakili Plt Bupati Bekasi menghadiri kegiatan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, di Aula Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (16/02/22).

 

Sosialisasi untuk seluruh desa di Kecamatan Cikarang Barat yang menjadi penlok target PTSL tahun 2022 tersebut juga dihadiri Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, perwakian Kejari Kabupaten Bekasi, Camat Cikarang Barat, Dodi Gandi, unsur Muspika serta dan para Kepala Desa se-Kecamatan Cikarang Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Asda II Setda Kabupaten Bekasi, Abdur Rofiq sangat mendukung upaya sosialisasi yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Bekasi sebagai langkah percepatan program PTSL tahun 2022.

 

Oleh karena itu, dirinya menegaskan agar para kepala desa menyampaikan program tersebut hingga ke masing-masing RT dan seterusnya hingga ke lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Nataru, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Siagakan 9 Pos Kesehatan

 

“Ini merupakan program yang sangat bagus untuk menjamin hak-hak masyarakat yang memiliki tanah. Informasi ini harus terus bergulir melalui rapat minggon, rapat RW atau RT, bahkan hingga ke grup-grup komunikasi masyarakat,” kata Rofiq.

 

Rofiq juga menyebutkan, sertifikat merupakan satu-satunya alat bukti yang bisa menunjukan kepemilikan tanah. Dengan intensitas pembangunan yang begitu tinggi dan pesat di Kabupaten Bekasi menyebabkan heterogenitas juga semakin tinggi sehingga dikhawatirkan berdampak pada munculnya ketersinggungan terkait hak tanah.

 

“Kita berharap pemerintah desa mau mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL ini, dengan begitu konflik dan sengketa terkait pertanahan di Kabupaten Bekasi juga akan semakin minim,” ujarnya.

 

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata menyampaikan, sosialisasi tersebut sebagai sarana komunikasi dan edukasi terkait target percepatan PTSL di Kecamatan Cikarang Barat untuk menyamakan persepsi antar pihak yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga :  Wakil Walikota Resmikan Kantor Pusat Bank Syariah Patriot

 

“Kita butuh persamaan persepsi ini karena keberhasilan program PTSL juga perlu adanya sinergitas dari seluruh stakeholder. Pemerintah daerah hingga pemerintah desa dapat bertugas sebagai sarana informasi yang dapat menyentuh kepada masyarakat, sedangkan kepolisian dan juga kejaksaan memiliki fungsi sebagai pendamping hukum,” ucap Hiskia Simarmata.

 

Hiskia menjelaskan, program strategis melalui PTSL ini memiliki efek yang sangat besar yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Kepastian hak atas tanah melalui sertifikasi menjadi jalan satu-satunya agar tidak terjadi sengketa dan konflik antar masyarakat.

 

Dirinya juga memaparkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Peraturan Menteri Agraria Nomor 16 tahun 2021 pasal 76 dan 77 menjelaskan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak.

Baca Juga :  Bikin Komunikasi Makin Simpel dan Mudah Aktivasinya, Simak Keunggulan e-SIM XL Axiata !

 

Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain, dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berlaku.

 

“Oleh sebab itu, PTSL ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya jangan sampai kesempatan berharga ini dilewatkan oleh masyarakat. Kita masih memiliki kesempatan 4 tahun lagi yang setiap tahunnya penloknya akan berubah,” katanya.

 

Adapun 11 desa di Kecamatan Cikarang Barat yang mengikuti sosialisasi dan penlok PTSL tahun ini yakni Desa Telajung, Desa Cikedokan, Desa Jatiwangi, Desa Mekarwangi, Desa Gandamekar, Desa Gandasari, Desa Telaga Asih, Desa Telaga Murni, Desa Kalijaya, Desa Sukadanau, dan Desa Danau Indah.

 

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Tak Sekadar Parade Budaya, PNBK Bekasi Galang Rp500 Juta untuk NTT
FOX Lite Hotel Cikarang Ramaikan EJIP Fun Run 2026

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Berita Terbaru

XLSMART memperkuat jaringan 5G di Medan, Binjai, dan Deli Serdang dengan dukungan lebih dari 1.000 BTS 5G untuk meningkatkan kualitas konektivitas pelanggan SMARTFREN.

Nasional

Medan Dikebut 5G, XLSMART Siapkan 1.000 Lebih BTS

Selasa, 1 Sep 2026 - 09:33 WIB