Berkas Lengkap, Kejari Bekasi Tahan Anggota DPRD NY dan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY.

i

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY.

KABUPATEN BEKASI – Penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Cikarang), Rabu (29/7/2026) malam.

Selain NY, dua tersangka lainnya berinisial EB dan B juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu malam sebagai bagian dari proses tahap II.

“Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, penyidik Polres Metro Bekasi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ditahan Selama 20 Hari
Usai menerima pelimpahan perkara, jaksa melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan identitas para tersangka beserta barang bukti sebelum akhirnya memutuskan melakukan penahanan.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Kabupaten Bekasi Mejeng di Aeon Mall Deltamas, Ini Bukti Komitmen

Fajar menjelaskan, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli 2026.

“Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan penahanan telah melalui sejumlah pertimbangan hukum. Selain telah terpenuhinya minimal dua alat bukti, ancaman pidana terhadap perkara yang disangkakan juga memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

“Upaya penahanan didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan penyidik. Selain itu, ancaman pidananya lima tahun atau lebih serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.

Baca Juga :  Bappeda Kabupaten Bekasi Matangkan Renstra 2025–2029, Fokus pada Inovasi dan Dampak Nyata

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Setelah proses tahap II rampung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini tengah menyusun surat dakwaan. Berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang agar perkara dapat disidangkan.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar segera disidangkan,” tutur Fajar.

Saat ditanya mengenai jumlah tersangka yang ditahan, Fajar memastikan seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan.

“Ada tiga tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Untuk barang bukti akan kami jelaskan lebih lanjut melalui rilis resmi,” pungkasnya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.500 ASN Serbu Pasar Baru, Tri Adhianto Genjot Ekonomi Pedagang
Gruduk DLH Kabupaten Bekasi, INKASTRA Desak Audit Perizinan Summarecon Crown Gading
H. Marjaya dan Ombi Bongkar Masalah PSU, Pengembang Diminta Jangan Lepas Tanggung Jawab!
Komisi III DPRD Bongkar Persoalan Izin Industri, Proyek Makam Ikut Disorot!
Cegah Peretasan dan Kebocoran Data, Pemkot Bekasi Perkuat Keamanan Digital ASN
Disbudpora Bekasi Pastikan Venue Porprov XV Jabar Siap Digunakan
Bidik 128 Emas, Kabupaten Bekasi Tantang Peta Kekuatan Porprov Jabar 2026
CCEP Pasang PLTS Atap di Bekasi, Pangkas Emisi Karbon

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:31 WIB

1.500 ASN Serbu Pasar Baru, Tri Adhianto Genjot Ekonomi Pedagang

Jumat, 6 November 2026 - 20:01 WIB

Gruduk DLH Kabupaten Bekasi, INKASTRA Desak Audit Perizinan Summarecon Crown Gading

Jumat, 6 November 2026 - 19:49 WIB

H. Marjaya dan Ombi Bongkar Masalah PSU, Pengembang Diminta Jangan Lepas Tanggung Jawab!

Kamis, 5 November 2026 - 19:40 WIB

Komisi III DPRD Bongkar Persoalan Izin Industri, Proyek Makam Ikut Disorot!

Kamis, 5 November 2026 - 18:28 WIB

Cegah Peretasan dan Kebocoran Data, Pemkot Bekasi Perkuat Keamanan Digital ASN

Berita Terbaru