KABUPATEN BEKASI – Nemin bin H. Sain, Kepala Desa Burangkeng yang akrab disapa Tokeh, meminta DPRD Kabupaten Bekasi tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa.
Menurutnya, regulasi tersebut harus disusun secara matang agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, mengingat hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Pernyataan itu disampaikan Nemin usai mengikuti rapat pembahasan Raperda Desa bersama Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).
Menurut Nemin, sejak rapat pertama pembahasan Raperda ia telah mengingatkan agar penyusunan regulasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, PP Nomor 16 Tahun 2026 masih mengamanatkan sekitar 26 pasal yang harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), namun hingga kini aturan turunannya belum diterbitkan.
“Dari rapat pertama saya sudah menyampaikan agar Perda Desa ini jangan dibuat tergesa-gesa. Jangan sampai perda yang kita buat nanti justru bertentangan dengan Peraturan Menteri yang akan diterbitkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebaiknya menunggu terbitnya Permendagri agar substansi perda tetap selaras dengan regulasi nasional.
Meski demikian, Nemin menegaskan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 tidak boleh ikut terhambat akibat pembahasan perda yang masih berjalan.
Ia mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi segera menerbitkan Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pilkades sekaligus menjadi acuan pencairan anggaran penyelenggaraan.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah Surat Edaran dari Plt. Bupati agar panitia bisa segera bekerja. Kalau hanya menunggu perda selesai atau menunggu Peraturan Menteri terbit, tahapan Pilkades bisa terganggu,” katanya.
Menurut Nemin, hingga kini panitia penyelenggara Pilkades di desa belum dapat bekerja secara maksimal karena belum memiliki dasar administrasi maupun kepastian anggaran. Padahal seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia, pemutakhiran data pemilih, hingga pengadaan logistik membutuhkan biaya.
Ia mengungkapkan, biaya Pilkades tahun ini diperkirakan jauh lebih besar dibanding pelaksanaan sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga jumlah TPS bertambah.
“Kalau di Desa Burangkeng jumlah pemilih sekitar 23 ribu orang, berarti harus disiapkan sekitar 46 TPS. Setiap TPS membutuhkan tujuh orang panitia. Itu baru honor panitia, belum biaya surat suara, logistik, dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Karena itu, ia khawatir pelaksanaan Pilkades di 154 desa di Kabupaten Bekasi berpotensi tertunda apabila anggaran tidak segera dicairkan.
“Kalau anggaran belum tersedia, siapa yang akan menjalankan tahapan Pilkades? Jangan sampai pemilihan kepala desa tertunda hanya karena persoalan administrasi dan pendanaan,” tegasnya.
Selain menyampaikan masukan terkait substansi perda, Nemin juga mengusulkan agar Raperda Desa mengakomodasi kearifan lokal yang menjadi identitas desa-desa di Kabupaten Bekasi.
Salah satunya adalah memberikan ruang bagi setiap desa untuk memiliki lambang desa sebagai identitas resmi, bukan hanya menggunakan lambang Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Setiap desa memiliki sejarah, budaya, dan karakter yang berbeda. Kearifan lokal itu perlu mendapat ruang dalam perda, termasuk mengenai lambang desa sebagai identitas masing-masing,” ujarnya.
Nemin juga mengusulkan agar penyebutan kepala desa dalam perda disesuaikan dengan budaya masyarakat Bekasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat menggunakan sebutan lain sesuai karakteristik daerah.
“Di Bekasi masyarakat sejak dulu lebih akrab menyebut kepala desa dengan sebutan lurah. Itu bagian dari budaya lokal yang sudah hidup di tengah masyarakat dan layak diakomodasi dalam perda,” pungkasnya.
(*)











