Bekasi – Panitia Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muktiwari menyepakati revisi Daftar Pemilih Tetap (DPT) usai menggelar rapat musyawarah bersama berbagai pihak, Sabtu (25/4/2026).
Ketua Panitia, Husin Syahrulloh, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mendengar aspirasi masyarakat yang menyoroti sejumlah data dalam DPT.
“Alhamdulillah, hasil rapat tadi telah disepakati. Yang pertama, revisi DPT akan dilakukan melalui musyawarah di tingkat RT,” ujar Husin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, panitia menetapkan batas waktu penyelesaian revisi hingga 30 April 2026. Meski demikian, tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai jadwal karena merupakan bagian dari pelaksanaan serentak.

“Kami serahkan teknisnya ke panitia, karena tahapan tidak boleh terganggu. Ini pemilihan serentak, jadi tidak bisa diundur,” tegasnya.
Revisi yang dilakukan tidak bersifat menyeluruh, melainkan perbaikan pada data tertentu, seperti dugaan nama ganda dan ketidaksesuaian kriteria pemilih.
“Tanggapan masyarakat itu terkait kriteria yang dianggap belum sesuai, misalnya ada data ganda atau hal lain yang perlu disesuaikan,” jelasnya.
Panitia juga telah menerima aduan warga RW 34 terkait sejumlah RT yang belum masuk dalam DPT dan memastikan data tersebut akan diakomodasi dalam proses revisi.
“Data dari ketua RT dan RW sudah kami terima dan akan dimasukkan,” katanya.
Sebelumnya, musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, panitia, dan perwakilan warga berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama. Pemerintah desa menegaskan pentingnya transparansi serta seleksi ulang data pemilih agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Panitia menargetkan seluruh proses perbaikan data dapat segera rampung tanpa mengganggu tahapan berikutnya, termasuk batas pendaftaran yang telah ditentukan.
“Harapan kami penyelenggaraan ini tetap berjalan dengan baik dan kondusif,” pungkas Husin. (*)







