Kasus Pelecehan Seksual Guru Ngaji Kepada Santrinya di Bekasi, Korban Lapor Ke Polres Metro Bekasi

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah santriwati di pondok pesantren Al Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban pencabulan dan pelecehan oleh oknum guru ngaji dan pemilik pondok pesantren.

i

Sejumlah santriwati di pondok pesantren Al Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban pencabulan dan pelecehan oleh oknum guru ngaji dan pemilik pondok pesantren.

Bekasi – Sejumlah santriwati di pondok pesantren Al Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban pencabulan dan pelecehan oleh oknum guru ngaji dan pemilik pondok pesantren.

Perlakuan yang tidak pantas itu diungkap oleh MA (34) orang tua salah satu santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh diduga salah satu pelaku yang merupakan guru ngaji di pesantren tersebut.

MA mengatakan, perlakuan yang melecehkan putrinya itu terungkap saat putrinya meminta ijin untuk berhenti mengaji di pondok pesantren Al Qona’ah, setelah didesak korban baru mengaku kalau dirinya tidak tahan menerima perlakuan dari sang guru ngaji.

“Kalau pengakuan anak saya dia bilang mamah, nyai mah pengen berhenti ngaji, emang kenapa nyi? Embung katanya gitu, lah masa guru gak pantes atuh malam-malam masuk ke kamar langsung naek ke badan nyai langsung nindihin nyai, dibelai di cium gitu,” jelas MA dikutip kitaindonesiadatu.com, pada Kamis (26/9/24).

Baca Juga :  Ulama di Cirebon Dukung Gatot Maju Menjadi Capres

MA juga mengungkapkan bahwa tindakan asusila yang dialami korban sudah terjadi sebanyak lebih dari empat kali selama korban mengikuti pengajian di ponpes tersebut pada tahun 2021. Dan kasus tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan tindakan asusila yang dialaminya saat mengaji di ponpes tersebut.

“Kalau untuk pengakuan adalah empat sampai lima kali, ya kalau pengakuan anak saya ya sebatas itu aja,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata MA, modus terduga pelaku yang merupakan guru ngaji itu adalah saat santriwati sedang tidur di kamar yang disediakan, terduga pelaku langsung masuk dan menindih, meraba tubuh, hingga menciumi wajah korban.

“Gak ada iming-iming, cuma kalau pas habis dia masuk, pesannya jangan cerita ke mamah bapak,” ujarnya.

Baca Juga :  Keluarga Pelaku Penikaman Santri Merasa Terkucilkan, Ini Langkah Camat Lemahwungkuk

“Sekarang anak saya trauma, di sekolahnya ya mungkin semenjak kasus ini ramai gitu ya setelah melapor ternyata biasa temen-temennya deket sekarang kok gak ada temen yang ngedeketin itu trauma nya di situ,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Desa Karangmukti Sumardi mengaku ada sejumlah orang tua bersama santriwati dari ponpes tersebut mengadu dan meminta bantuan perlindungan hukum atas kasus yang dialami oleh para santriwati tersebut.

“Yang pertama bahwa mereka itu bertanya bagaimana tindakan masalah hukumnya, bagaimana pertanggung jawabannya. Ya memang pengakuan dari korban sudah jelas, maka kami hanya menyarankan itu adalah bagian perlindungan perempuan dan anak yang ada di Polres Kabupaten Bekasi,” kata Sumardi.

“Mereka langsung berangkat ke Polres ke bagian PPA, langsung menyampaikan laporan dan visum,” lanjutnya.

Dari hasil pengakuan para korban, kata Sumardi ada lebih dari 5 orang santriwati yang mengaku mendapatkan perlakuan asusila dari oknum guru ngaji dan pemilik ponpes yang juga masih memiliki hubungan ayah dan anak, namun baru 3 orang yang melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Menimpa Siswi SMA Cirebon

“Sejauh ini baru 1 orang dari Karangmukti, dari Karangsatu 2 orang. Berarti yang melapor ke Polres Kabupaten Bekasi sudah 3 orang,” jelasnya.

“Yang pertama saya berharap karena memang untuk membuka pondok pesantren itu bahkan saya pernah memberikan instruksi kepada para ulama yang ada disana satu agar kurikulumnya jelas. pendataan murid atau santri dan pengajarnya harus jelas,” tutup Sumardi.

Laporan ketiga korban tercatat dalam surat laporan polisi :LP/B/3374/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, berikutnya laporan polisi nomor:LP/B/3373/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dan terakhir laporan polisi nomor:LP/B/3366/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. (*)

Penulis : Eka

Editor : Aziz

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:32 WIB

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami