Pengedar Narkoba Ditangkap di Dua Tempat Berbeda

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2017 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap pengedar narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka AS dan AL di dua TKP berbeda.

Menurut penuturan Satuan Reserse Natkoba Polres Metro Belasi Kota, Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar jam 17.00 WIB di Jl. Ciketing Kp. Rawa mulya Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi Subnit 5 Unit III telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada bandar dengan ciri-ciri yang sudah diketahui. Kemudian, dilakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dengan cara transaksi narkotika jenis shabu melalui via telepon dengan tersangka AS. Kemudian, AS dapat ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) bungkus shabu. Setelah diinterogasi, AS mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari tersangka AL.

Baca Juga :  Berita Foto : Pelantikan 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Berdasarkan penjelasan AL, di hari yang sama jam 17.45 WIB dilakukan penangkapan tersangka AL. Pada saat penggeledahan badan/pakaian, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya AL dibawa ke rumahnya di Kp. Ciketing Rawa mulya Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi. Pada saat dilakukan penggeledahan rumah, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus dan narkotika jenis ganja sebanyak 7 (tujuh) bungkus berlakban coklat dengan berat 7 (tujuh) kg.

Baca Juga :  185 Mahasiswa IMDS Laksanakan Prosesi Wisuda

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumah kontrakan milik Usman (DPO) yang beralamat di Perum Bukit Cengkeh 2 Kel. Tugu Kelapa dua Kec. Cimanggis Kab. Depok. Dan setelah dilakukan penggeledahan, dapat disita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 40 kg.

Baca Juga :  Misterius, Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen Ciater Subang

AL menjelaskan bahwa ganja tersebut milik dari Usman (DPO) yang sepengetahuannya dikirim dari Aceh melalui Kantor Pos sekitar 2 minggu sebelum lebaran, yaitu sebanyak kurang lebih 84 kg ganja. Dan dari 84 kg ganja tersebut sudah terjual 37 kg kepada beberapa orang pembeli di daerah Bekasi dan Depok, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo dan Tema Hari Jadi ke-76, Usung Semangat Bangkit Bersama
DLH Kabupaten Bekasi: Dokumen UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care Belum Diproses, DPRD Siap Panggil Dinas Terkait
Warga Taman Persada Raya Bikin 1.000 Lubang Biopori, Wali Kota Bekasi: Ini Contoh Nyata Hadapi Kemarau
DLH Kota Bekasi Selidiki Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Sumber Diduga dari Hulu
Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa
Transformasi Besar Bekasi! Summarecon Bangun Stasiun Bekasi Extension Terintegrasi TOD Modern
Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:52 WIB

Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo dan Tema Hari Jadi ke-76, Usung Semangat Bangkit Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 07:23 WIB

DLH Kabupaten Bekasi: Dokumen UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care Belum Diproses, DPRD Siap Panggil Dinas Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:27 WIB

DLH Kota Bekasi Selidiki Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Sumber Diduga dari Hulu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:20 WIB

Transformasi Besar Bekasi! Summarecon Bangun Stasiun Bekasi Extension Terintegrasi TOD Modern

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami