Kota Bekasi Memulai Pembelajaran ATHB SP

- Redaksi

Senin, 22 Maret 2021 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Pada hari ini Kota Bekasi memulai pembelajaran Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB SP). Sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, telah mengizinkan pembelajaran tatap muka.

Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan, terdapat sejumlah 88 SD negeri dan swasta, dan 22 SMP negeri yang dinyatakan siap dan dapat menyelenggarakan ATHB-SP (Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan) mulai 22 Maret 2021.

“Sekolah tatap muka diperbolehkan pada sekolah yang berlokasi di zona hijau dan kuning. Zona hijau adalah lokasi atau kawasan dengan nihil kasus konfirmasi positif Covid-19. Sementara itu, zona kuning yaitu kawasan dengan 1-5 kasus Covid-19 dalam radius sekurang-kurangnya 1 kilometer, dari rumah tinggal warga yang terkonfirmasi positif Covid-19,” Jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.

Baca Juga :  Armada dan Layanan Operasional Sambut Hari Raya Idul Fitri, Jasa Marga Gelar Kick Off Jasa Marga Siaga

“Satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya,” tambah Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan

Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebelumnya telah menerbitkan dan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 421/2623/Disdik.set/III/2021 mengenai panduan sekolah ATHB SP.

Pada penerapan ATHB SP pengajaran melalui daring (dalam jaringan) atau pengajaran jarak jauh tetap dilaksanakan secara paralel dengan tatap muka.

Siswa yang datang ke sekolah dibatasi dan dipastikan sehat serta tinggal di zona hijau atau kuning. Mereka juga harus diizinkan oleh orangtua mereka untuk belajar ke sekolah.

“Bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang melakukan PTM (pembelajaran tatap muka) pada ATHB-SP tidak mendapatkan persetujuan dari orangtua siswa, maka peserta didik dimaksud wajib mendapatkan pelayanan PJJ (pelajaran jarak jauh) oleh satuan pendidikannya,” kata Inayatullah.

Baca Juga :  PLT Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto terima kunjungan kerja Danrem 051/Wkt Kota Bekasi

Kepala Dinas Pendidikan Kota juga mengimbau supaya para satuan pendidikan memperketat dan memperhatikan penuh Protokol Kesehatan yang ada di sekolah.

” Dengan prokes yang ketat dan harus di perhatikan. Tiap harinya dilakukan evaluasi dan di monitoring,” tutup Inayatullah.

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:21 WIB

Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:44 WIB

Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami