65 Orang Terjaring Yustisi di Pasar Baru

- Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 - 20:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Sebanyak 65 orang terjaring operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi karena kedapatan tidak memakai masker saat berkendara. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi

“Pada hari ini, 28 Januari 2021, dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB Satpol PP Kota Bekasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta Bank BJB telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi, adapun yang terjaring sebanyak 65 orang pelanggar yang terdiri dari 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker” kata Kabid Penegakkan Perda Saut Hutajulu, SE, M.Si

Baca Juga :  Jelang Asian Games 2018, Polres Cirebon Kota Amankan 126 Preman dan Anak Jalanan

Kasatpol PP Kota Bekasi Drs. Abi Hurairah, M.Si yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terkait teknis jalannya kegiatan yaitu “Pengendara motor dan mobil serta pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker akan di stop oleh petugas, selanjutnya pelanggar tersebut didata dan diperiksa oleh PPNS lalu dicatat oleh Panitera, diputuskan oleh Hakim, ditetapkan denda oleh jaksa dan terakhir membayar denda tersebut kepada pemerintah melalui Bank BJB”, Ujar Abi Hurairah

Kasatpol PP Kota Bekasi mengatakan jumlah total denda yang terkumpul pada pelaksanaan operasi Yustisi pada hari ini Kamis 28 Januari 2021 adalah sebanyak Rp. 1.674.000

Baca Juga :  Monev PPID 2026, BPKAD dan Kecamatan Bekasi Utara Terbaik

“Kami bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan COVID-19 di Kota Bekasi, tidak hanya melalui kegiatan operasi Yustisi seperti hari ini, namun juga melakukan patroli dan monitoring untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar patuh terhadap Surat Edaran mengenai jam operasional usaha” tandas Kasatpol PP Kota Bekasi.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Bawa Inovasi Pengentasan Kemiskinan, Kabupaten Bekasi Bidik Gelar ASN Berprestasi Jabar
Tiga ASN Kabupaten Bekasi Tembus Persaingan Provinsi, Bidik Prestasi Nasional
Bupati Asep Tekankan Tiga Karakter Pemuda: Patriotik, Gigih, dan Berempati
Bantargebang Tak Lagi Sekadar Gunung Sampah, Jakarta Siapkan Pembangkit Listrik!
RAPBD 2027 Disepakati, Harris Bobihoe Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Dijaga
32 Ribu Lowongan Kerja Tersedia di Nyari Gawe, Warga Bekasi Bisa Cari Kerja Tanpa Calo
Banjir Mengintai, Dedi Mulyadi Desak Kali CBL Rampung Tahun Ini
Asep Surya Atmaja Sentil Kinerja ASN: APBD Jangan Hanya Habis di Atas Kertas

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Fadly Bawa Inovasi Pengentasan Kemiskinan, Kabupaten Bekasi Bidik Gelar ASN Berprestasi Jabar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Tiga ASN Kabupaten Bekasi Tembus Persaingan Provinsi, Bidik Prestasi Nasional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Bupati Asep Tekankan Tiga Karakter Pemuda: Patriotik, Gigih, dan Berempati

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Bantargebang Tak Lagi Sekadar Gunung Sampah, Jakarta Siapkan Pembangkit Listrik!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:00 WIB

RAPBD 2027 Disepakati, Harris Bobihoe Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Dijaga

Berita Terbaru