Lakukan Kekeliruan Informasi, Wali Kota Bekasi Minta Maaf Ke Presiden

- Redaksi

Rabu, 27 Mei 2020 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo atas kekeliruan pernyataan anak buahnya, Kasubbag Publikasi Eksternal pada Bagian Humas, Indah Indri Hapsari.

Indah Indri Hapsari sebelumnya ke media detiknews.com menjawab pertanyaan terkait kehadiran Presiden Joko Widodo by phone bahwa kunjungan Presiden Joko Widodo Ke Kota Bekasi dalam rangka membuka sejumlah Mal.

Baca Juga :  Atasi Kekeringan Lahan Pertanian, Pj Bupati Dedy Supriyadi Tinjau Sejumlah Titik Aliran Sungai

Padahal yang sebenarnya adalah Presiden Joko Widodo memantau adaptasi tatanan kehidupan baru wilayah Kota Bekasi yang menjadi wilayah percontohan penerapan New Normal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta maaf kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas pernyataan yang keliru tersebut, dan menyayangkan kepada pihak detiknews.com karena tanpa seizin yang bersangkutan yaitu Kasubag Publikasi Eksternal, Indah Indri Hapsari dengan menjadikan sebuah berita dan berdampak fatal ” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, (27/5/2020).

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Polres Cirebon Turun ke Desa Karangwuni, ini Kata Kuwu Karangwuni

Permintaan maaf Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga telah disampaikan ke Presiden RI dengan mengirim surat permohonan maaf secara resmi.

Nomor surat 488/3382/Setda.Hum tanggal 27 Mei 2020, perihal Permohonan Maaf kepada Presiden Republik Indonesia, Cq. Sekretaris Militer Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pimpin Apel, Walikota Bekasi Pastikan PPPK Dilantik Bulan Juli

“Melalui surat juga kita sampaikan permohonan maaf ke Presiden,” sambungnya.

Rahmat Effendi melanjutkan Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi juga telah menggelar sidang majelis kode etik.

“Hasilnya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman tingkat sedang,” ucap Rahmat Effendi.

(ziz/rjn/Adv)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam 1 Muharram di Bekasi Pecah! 5.000 Warga Ikut Pawai, Tri Adhianto Soroti Kebersamaan
Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda
Pilkades Digital Siap Digelar di Kabupaten Bekasi, Hitung Suara Cuma 10 Menit!
Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta
Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps
Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:45 WIB

Malam 1 Muharram di Bekasi Pecah! 5.000 Warga Ikut Pawai, Tri Adhianto Soroti Kebersamaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:26 WIB

Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:06 WIB

Pilkades Digital Siap Digelar di Kabupaten Bekasi, Hitung Suara Cuma 10 Menit!

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:41 WIB

Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:50 WIB

Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps

Berita Terbaru