Guna Minimalisir penyebaran Covid-19, Pegawai Sekretariat DPRD Kota Bekasi Bekerja di Rumah (WFH)

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2020 - 16:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

foto Istimewa: Sekretaris DPRD Kota Bekasi H. Moh Ridwan

i

foto Istimewa: Sekretaris DPRD Kota Bekasi H. Moh Ridwan

RJN, Bekasi – Sekretariat DPRD melakukan langkah pengaturan sistem kerja pegawai mulai dari pejabat hingga staf pelaksana dalam upaya pencegahan  penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini merujuk Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800/2072/BKPPD.PKA berlaku  dan ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 yang menjadi pedoman perangkat Daerah  dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan aparatur dengan bekerja di rumah / tempat tinggalnya (work from home) dalam upaya  meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Bahas Tata Ruang dan Pemerintahan

Dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Bekasi ini merupakan tindaklanjut kebijakan Pemerintah Pusat berupa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)  Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris DPRD Kota Bekasi H. Moh Ridwan, telah mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melaksanakan WFH untuk pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD tanpa mengurangi pelayanan terhadap DPRD dan masyarakat dengan teknis sebagai berikut:

  1. Kegiatan di Sekretariat DPRD tetap berjalan seperti lazimnya, melayani langsung terhadap kebutuhan DPRD baik Kesekretariatan, pelayanan terhadap Pimpinan maupun di seluruh AKD. Menginformasikan dan menerima laporan/Informasi terkait TUSI sehingga kinerja berjalan seperti biasa.
  2. Work From Home Aparatur yang melaksanakan tugas dengan WFH mengerjakan tugas sesuai dengan TUSI yang merupakan bagian dari tanggung jawabnya dan wajib melaporkan hasil kerjanya ke Atasan langsung melalui media online.
  3. Khusus aparatur Setwan yang lingkungannya terdampak covid 19 di wajibkan WFH dan mengisolasi diri beserta keluarga sampai lingkungan tersebut dinyatakan. Bebas dari dampak virus covid 19. Dengan WFH ini kinerja di Sekretariat DPRD tetap berjalan normal.
Baca Juga :  Jasa Marga Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% Pada Periode Arus Balik

(Advertorial)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Bawa Inovasi Pengentasan Kemiskinan, Kabupaten Bekasi Bidik Gelar ASN Berprestasi Jabar
Tiga ASN Kabupaten Bekasi Tembus Persaingan Provinsi, Bidik Prestasi Nasional
Bantargebang Tak Lagi Sekadar Gunung Sampah, Jakarta Siapkan Pembangkit Listrik!
RAPBD 2027 Disepakati, Harris Bobihoe Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Dijaga
32 Ribu Lowongan Kerja Tersedia di Nyari Gawe, Warga Bekasi Bisa Cari Kerja Tanpa Calo
Banjir Mengintai, Dedi Mulyadi Desak Kali CBL Rampung Tahun Ini
Asep Surya Atmaja Sentil Kinerja ASN: APBD Jangan Hanya Habis di Atas Kertas
Shin Tae-yong Hadir di Bekasi, DPD RI Bidik Calon Bintang Baru Timnas Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Fadly Bawa Inovasi Pengentasan Kemiskinan, Kabupaten Bekasi Bidik Gelar ASN Berprestasi Jabar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Tiga ASN Kabupaten Bekasi Tembus Persaingan Provinsi, Bidik Prestasi Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Bantargebang Tak Lagi Sekadar Gunung Sampah, Jakarta Siapkan Pembangkit Listrik!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:00 WIB

RAPBD 2027 Disepakati, Harris Bobihoe Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Dijaga

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:27 WIB

32 Ribu Lowongan Kerja Tersedia di Nyari Gawe, Warga Bekasi Bisa Cari Kerja Tanpa Calo

Berita Terbaru