KPAI Geram Kasus Bullying di Bekasi Masih Terus Ada

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2019 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi- Beredar sebuah video pemukulan korban persekusi yang diduga dilakukan oleh siswi senior dan alumni salah satu SMK di kota Bekasi.

Dalam video tersebut, terlihat korban duduk di sebuah taman, lalu dipukuli oleh salah satu pelaku dengan menggunakan sandal di bagian mukanya. Kemudian ada satu pelaku yang berdiri. Dia lalu menendang bagian dada kiri korban dengan kaki.Tak sampai situ, datang pelaku lain yang mengenakan kerudung. Ia memukul wajah korban menggunakan sandal sebanyak empat kali. Kemudian seorang wanita berjaket merah muda menampar pipi korban. Korban tampak tak melawan.

Berkaitan dengan kejadian dalam video tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan melakukan pengawasan langsung ke sekolah yang diduga tempat anak korban dalam video tersebut bersekolah.

Pengawasan dilakukan pada Jumat, 23 Agustus 2019. KPAI ingin memastikan bahwa anak korban dan anak pelaku tetap dijamin hak atas pendidikannya serta sekolah dapat mengantisipasi bullying yang mungkin diterima anak pelaku. Selain itu, KPAI ingin mengetahui apa langkah sekolah pasca peristiwa persekusi yang melibatkan siswi dan alumninya.

Baca Juga :  Libur Maulid Nabi, PT JTT Siapkan Layanan Transaksi Optimal Arah Trans Jawa

KPAI diterima oleh Kepala Sekolah dan stafnya. Pihak sekolah sangat kooperatif dalam memberikan keterangan dan menyatakan akan tetap menjamin hak pendidikan anak korban maupun anak pelaku. Jika ingin pindah, pihak sekolahpun akan membantu administrasi yang dibutuhkan untuk mutasi atau pindah.

Sekolah mengaku, awalnya tidak mengetahui peristiwa persekusi di video yang beredar tersebut, bahkan menurut kepala sekolah, pasca kejadian 14/8, korban masih sempat masuk sekolah dan anak pelaku masih sempat mengikuti upacara hari kemerdekaan (17/8/2019). Baru pada (20/8/2019) ayah korban datang ke sekolah untuk memberi tahu kalau akan lapor ke kepolisian atas persekusi yang menimpa putrinya.

Sekolah menyampaikan telah melakukan pencegahan di lingkungan sekolah, sehingga sekolah sangat terkejut terjadi kasus persekusi ini, meskipun dilakukan di luar sekolah, tetapi melibatkan para siswinya.

Baca Juga :  Anggota Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja Jasa Marga dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik

Sekolah juga mengaku belum sempat meminta keterangan anak korban maupun anak pelaku secara prosedural Sekolah, karena kasusnya sudah di laporkan ke kepolisian sehingga Sekolah kemudian menyerahkan proses hukum kasus ini kepada kepolisian.

Merasa Takut, Korban dan Keluarganya Minta DIdampingi LPSK

Saat pengawasan ke sekolah, KPAI sempat berbincang dengan anak korban dan keluarganya, yang kemudian keluarga korban meminta perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Korban memerlukan perlindungan karena takut berangkat dan pulang sekolah, merasa khawatir akan kembali mengalami kekerasan di perjalanan dari dan ke sekolah.

Selain itu, ayah korban yang bekerja informal, merasa berat juga antara melindungi anaknya dan mendampingi terus proses hukumnya dengan kewajibannya mencari nafkah untuk keluarga. Ayah korban juga merasa khawatir jika ada pihak-pihak yang tidak senang akibat pelaporannya ke polisi karena anaknya di aniaya secara bersama-sama.

Baca Juga :  Wujudkan Smart Eco City, Jababeka Gelar Sosialisasi dan Workshop ke 29 RW

KPAI langsung mengontak pimpinan LPSK, Bapak Hasto. Selanjutnya disepakati bahwa LPSK akan menemui korban dan keluarganya pada sabtu, 24 Agustus 2019 di rumah anak korban.

Pihak LPSK sudah menemui korban dan keluarganya sesuai sesepakatan melalui telepon dengan KPAI. Pihak keluarga juga sudah mengisi formulir pengajuan permohonan perlindungan oleh LPSK.

LPSK juga bisa memberikan layanan psikologis dan medis yang diperlukan anak korban.

KPAI juga melakukan pengawasan ke kepolisian, Komisioner KPAI menemui Kanit PPA Polresta Bekasi Kota dan mendapatkan penjelasan penanganan kasusnya. Sore harinya pihak kepolisian melakukan diversi (penyelesaian di luar pengadilan), karena korban dam pelaku masih usia anak. Pelaku dan keluarganya hadir saat diversi, sedangkan korban dan keluarga nya diwakili kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukum, keluarga korban menolak diversi. Dengan demikian, proses hukum kasus ini kemungkinan besar akan terus berlanjut.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membanggakan! Dosen IAI Nusantara Bekasi Lolos Program Bergengsi Lemhannas RI, Siap Cetak Generasi Berkarakter
Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah
Bekasi Cetak Sejarah, Satu-Satunya Kota di Jabar dengan Rata-Rata Lama Sekolah di Atas 12 Tahun
Soroti Daya Tampung SMPN 7 Cibitung, Kadisdik Bekasi Pastikan Sekolah Baru Dibangun
Hari Pertama MPLS di Bekasi Jadi Sorotan, Kadisdik Tegas: Tak Ada Tempat untuk Perpeloncoan!
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Wakil Wali Kota Bekasi Pantau Hari Pertama Sekolah, Pastikan MPLS dan Pembelajaran Berjalan Lancar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:08 WIB

Membanggakan! Dosen IAI Nusantara Bekasi Lolos Program Bergengsi Lemhannas RI, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:39 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:30 WIB

Bekasi Cetak Sejarah, Satu-Satunya Kota di Jabar dengan Rata-Rata Lama Sekolah di Atas 12 Tahun

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:16 WIB

Soroti Daya Tampung SMPN 7 Cibitung, Kadisdik Bekasi Pastikan Sekolah Baru Dibangun

Berita Terbaru