RJN, Bekasi- Beredar sebuah video pemukulan korban persekusi yang diduga dilakukan oleh siswi senior dan alumni salah satu SMK di kota Bekasi.
Dalam video tersebut, terlihat korban duduk di sebuah taman, lalu dipukuli oleh salah satu pelaku dengan menggunakan sandal di bagian mukanya. Kemudian ada satu pelaku yang berdiri. Dia lalu menendang bagian dada kiri korban dengan kaki.Tak sampai situ, datang pelaku lain yang mengenakan kerudung. Ia memukul wajah korban menggunakan sandal sebanyak empat kali. Kemudian seorang wanita berjaket merah muda menampar pipi korban. Korban tampak tak melawan.
Berkaitan dengan kejadian dalam video tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan melakukan pengawasan langsung ke sekolah yang diduga tempat anak korban dalam video tersebut bersekolah.
Pengawasan dilakukan pada Jumat, 23 Agustus 2019. KPAI ingin memastikan bahwa anak korban dan anak pelaku tetap dijamin hak atas pendidikannya serta sekolah dapat mengantisipasi bullying yang mungkin diterima anak pelaku. Selain itu, KPAI ingin mengetahui apa langkah sekolah pasca peristiwa persekusi yang melibatkan siswi dan alumninya.
KPAI diterima oleh Kepala Sekolah dan stafnya. Pihak sekolah sangat kooperatif dalam memberikan keterangan dan menyatakan akan tetap menjamin hak pendidikan anak korban maupun anak pelaku. Jika ingin pindah, pihak sekolahpun akan membantu administrasi yang dibutuhkan untuk mutasi atau pindah.
Sekolah mengaku, awalnya tidak mengetahui peristiwa persekusi di video yang beredar tersebut, bahkan menurut kepala sekolah, pasca kejadian 14/8, korban masih sempat masuk sekolah dan anak pelaku masih sempat mengikuti upacara hari kemerdekaan (17/8/2019). Baru pada (20/8/2019) ayah korban datang ke sekolah untuk memberi tahu kalau akan lapor ke kepolisian atas persekusi yang menimpa putrinya.
Sekolah menyampaikan telah melakukan pencegahan di lingkungan sekolah, sehingga sekolah sangat terkejut terjadi kasus persekusi ini, meskipun dilakukan di luar sekolah, tetapi melibatkan para siswinya.
Sekolah juga mengaku belum sempat meminta keterangan anak korban maupun anak pelaku secara prosedural Sekolah, karena kasusnya sudah di laporkan ke kepolisian sehingga Sekolah kemudian menyerahkan proses hukum kasus ini kepada kepolisian.
Merasa Takut, Korban dan Keluarganya Minta DIdampingi LPSK
Saat pengawasan ke sekolah, KPAI sempat berbincang dengan anak korban dan keluarganya, yang kemudian keluarga korban meminta perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Korban memerlukan perlindungan karena takut berangkat dan pulang sekolah, merasa khawatir akan kembali mengalami kekerasan di perjalanan dari dan ke sekolah.
Selain itu, ayah korban yang bekerja informal, merasa berat juga antara melindungi anaknya dan mendampingi terus proses hukumnya dengan kewajibannya mencari nafkah untuk keluarga. Ayah korban juga merasa khawatir jika ada pihak-pihak yang tidak senang akibat pelaporannya ke polisi karena anaknya di aniaya secara bersama-sama.
KPAI langsung mengontak pimpinan LPSK, Bapak Hasto. Selanjutnya disepakati bahwa LPSK akan menemui korban dan keluarganya pada sabtu, 24 Agustus 2019 di rumah anak korban.
Pihak LPSK sudah menemui korban dan keluarganya sesuai sesepakatan melalui telepon dengan KPAI. Pihak keluarga juga sudah mengisi formulir pengajuan permohonan perlindungan oleh LPSK.
LPSK juga bisa memberikan layanan psikologis dan medis yang diperlukan anak korban.
KPAI juga melakukan pengawasan ke kepolisian, Komisioner KPAI menemui Kanit PPA Polresta Bekasi Kota dan mendapatkan penjelasan penanganan kasusnya. Sore harinya pihak kepolisian melakukan diversi (penyelesaian di luar pengadilan), karena korban dam pelaku masih usia anak. Pelaku dan keluarganya hadir saat diversi, sedangkan korban dan keluarga nya diwakili kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukum, keluarga korban menolak diversi. Dengan demikian, proses hukum kasus ini kemungkinan besar akan terus berlanjut.
(red/rjn)










