Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi DAK

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2019 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Cirebon. Mereka yang ditetapkan jadi tersangka adalah HR, seorang PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, SH kontraktor PT Tidar Sejahtera dan, S pengawas lapangan dari CV Duta Cipta.

Status ini ditetapkan, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah mendapatkan bukti-bukti kuat bahwa ketiganya melakukan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 pembangunan Jalan Cipto Mangunkusumo. Ketiganya memiliki peran dan pelanggaran masing-masing dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar.

Baca Juga :  Wakil Walkot Bekasi Meninjau Kondisi Pasar Wisma Jaya Bekasi Timur

Kepala Kejari Kota Cirebon, M Syarifuddin mengatakan, sebelum memutuskan status tersangka kepada para pelaku, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan uji laboratorium. “Dari hasil uji laboratorium oleh ahli, didapati bahwa pembangunan Jl. Cipto Mangunkusumo tidak sesuai dengan speknya,” katanya, Senin (22/7/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dari hasil pekerjaan proyek jalan itu terdapat kekurangan kualitas dan kuantitas. Ketiga tersangka pun mengakui perbuatannya. “Penyelewengan dana oleh ketiga tersangka pada kasus ini bersifat sinergis. SH sebagai kontraktor tidak melakukan uji sampel sebelum melaksanakan pekerjaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Calhaj asal Kertasemaya Indramayu, Meninggal Dunia di Pesawat

“Hal ini bahkan sudah diakui SH selaku Direktur PT Tidar Sejahtera. S selaku pengawas pun, diduga lalai melaksanakan tugasnya sebagai pengawas hingga mengakibatkan kualitas dan kuantitas pekerjaan turun. Sementara HR diduga telah melakukan pembiaran dengan kewenangannya,” terangnya.

Baca Juga :  Jaga Jarak. Wakil Wali Kota Bekasi mengunjungi Perusahaan Dijalan Siliwangi

Syarifuddin menambahkan, dari nilai kerugian Negara sejauh ini sudah ada pengembalian uang sebagai barang bukti sebesar Rp215 juta. Sementara, pihaknya memastikan dalam proyek ini pencairan telah dilakukan 100% atau senilai lebih dari Rp10 miliar.

“Dalam uji materil ini ada kekurangan bahan material (aspek kuantitas) senilai sekitar Rp2,3 miliar dan kualitas hasil pekerjaan senilai Rp300 juta. Pengembalian uang, hanya akan meringankan hukuman para tersangka,” pungkasnya.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
MBZ Naik 76%
Mudik Gratis Bekasi Diserbu Warga! 1.458 Orang Berangkat Pakai 27 Bus ke Solo hingga Surabaya
Tri Adhianto Minta Dedi Mulyadi Percepat Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi
HUT ke-29 Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Hormati Jasa Pahlawan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 10:10 WIB

Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Kamis, 2 April 2026 - 11:16 WIB

Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:20 WIB

MBZ Naik 76%

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !