DJP Jabar II: 4 Pelaku Pidana Perpajakan Didenda 12,2 Miliar

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2019 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Empat orang pelaku pidana perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda dengan total Rp. 12,2 miliar dan pidana kurungan.

Kepala Kanwil DJP Jabar II Yoyok Satiotomo mengungkapkan bahwa vonis ini merupakan peringatan bagi pelaku tidak pidana perpajakan lainnya dan para wajib pada umumnya untuk tertib dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemdes Lemahabang Bantah, Penyalahgunaan Anggaran Dana BanGub

Keempat pelaku pidana masing-masing adalah A yang berdomisili di Cirebon, dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.263.239.940,- (empat milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga terdakwa lainnya adalah AN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, AY dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dan RS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan. Selain itu, masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 8 Miliar lebih.

Baca Juga :  Pengurus Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Bekasi Resmi di Lantik

Lebih jauh Yoyok menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan POLRI dan Kejaksaan, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Yoyok juga berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi main-main dengan hukum perpajakan di Indonesia.

Baca Juga :  Bank Indonesia Melarang Penggunaan Virtual Currency Sebagai Alat Pembayaran

Yoyok juga menghimbau agar masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya dengan benar, jelas dan lengkap untuk menghindarkan diri dari pengenaan sanksi perpajakan. Menurut Yoyok, masih ada waktu bagi wajib pajak untuk membetulkan atau melaporkan jika masih belum sesuai dengan keadaan sebenarnya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan Ditjen Pajak.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Jamaah Muhammadiyah Salat Id di Bekasi, Kawasan Grand Wisata Padat
Jelang Lebaran, Fuso Berkah Ramadan Hadir Servis Truk Dapat Diskon & Cek Gratis
VinFast Resmi Buka Pemesanan VF MPV 7 di Indonesia, MPV Listrik Premium Tujuh Penumpang
Bupati Bekasi Ade Kuswara Tinjau Lokasi Banjir di Sukamanah: “Tindakan Cepat dan Nyata di Lapangan Harus Dilakukan”
Parade Foto: Karnaval Budaya Muktiwari, Meriah dan Penuh Warna”
Karang Kitri Bersinar! Bekasi Tuan Rumah Kejuaraan Nasional Off-Road Adventure 2025
BPBD Kabupaten Bekasi Tegaskan: Warga Harus Siaga Hadapi Musim Kemarau!
Bekasi Sambut Kunjungan Resmi Wakil Wali Kota Izumisano Jepang, Bahas Kerja Sama Strategis Lintas Negara

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:21 WIB

Ribuan Jamaah Muhammadiyah Salat Id di Bekasi, Kawasan Grand Wisata Padat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:05 WIB

Jelang Lebaran, Fuso Berkah Ramadan Hadir Servis Truk Dapat Diskon & Cek Gratis

Senin, 9 Februari 2026 - 14:41 WIB

VinFast Resmi Buka Pemesanan VF MPV 7 di Indonesia, MPV Listrik Premium Tujuh Penumpang

Senin, 3 November 2025 - 16:56 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Tinjau Lokasi Banjir di Sukamanah: “Tindakan Cepat dan Nyata di Lapangan Harus Dilakukan”

Senin, 18 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Parade Foto: Karnaval Budaya Muktiwari, Meriah dan Penuh Warna”

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !