Pemkab Bekasi Terapakan 8 Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di 2019

- Redaksi

Rabu, 5 Desember 2018 - 05:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di delapan lokasi mulai awal tahun depan.

“Penerapan itu menyusul telah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, tentang KTR di Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana.

Delapan lokasi itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan Plt. Bupati Bekasi.

Irfan mengatakan, regulasi terkait KTR sudah ada sejak 2009 silam. Namun aturannya belum tertuang dalam bentuk Perda sehingga kurang kuat.

Disisi lain kondisi perokok di Kabupaten Bekasi semakin mengkhawatirkan. Sementara anak-anak butuh udara sehat, maka dari itu pemerintah daerah menerbitkan Perda.

“Tahun 2019 besok kita mulai implementasi. Sekarang kita mencoba pra implementasi sekaligus sosialisasi di seluruh tempat yang akan menjadi KTR,” katanya.

Irfan menjelaskan, Pemkab Bekasi ingin meniru langkah sukses Pemerintah Kota Bogor dalam rangka mengendalikan tingkat perokok. Sejauh ini, Kabupaten Bekasi baru mendapatkan penghargaan tahap satu, sedangkan Kota Bogor sudah tahap tiga.

Baca Juga :  Cegah Sengketa Lahan, Pemkab Subang Jalin Kerja Sama Dengan BPN

Saat penerapan dimulai, setiap sudut KTR akan ditempeli poster dan stiker bahkan spanduk terkait peringatan larangan merokok. Bagi yang mau merokok maka harus keluar dari KTR terlebih dahulu. Sebab, KTR tidak akan menyiapkan ruangan khusus merokok.

“Termasuk pegawai Pemkab, kalau dia mau merokok maka dia harus keluar pagar,” ucapnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi setiap pelanggar berupa kurungan penjara serta denda. Semisal merokok dilingkungan kantor, akan disanksi kurungan tiga bulan penjara serta denda Rp200 ribu.

Baca Juga :  Komisi IV Mendesak Dinas Kesehatan Kota Bekasi Terus Meningkatkan Pengawasan Obat di Puskesmas

“Begitu pula pimpinan di kawasan tersebut akan dikenakan denda antara Rp5 juta hingga Rp10 juta bergantung pelanggaran yang diperbuat,” katanya.

Irfan mengakui, Perda Nomor 1 Tahun 2018 akan mendapat banyak tantangan. Terutama dari para pelaku ritel maupun industri rokok. Namun pihaknya harus siap menghadapi semua hambatan yang akan ditemui.

“Pemkab mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Bahkan dapat pendampingan dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dalam menjalankan Perda tersebut,” katanya.(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kota Bekasi Awasi Pengelolaan Air Limbah Restoran, Ambil Sampel di Kali Abang 2
Dukung Program Kapal Nelayan 2027, Ketum APKLI Merah Putih Dorong Skema KUR
Perumda Tirta Bhagasasi Raih Terbaik I Pengelolaan Media Sosial DigiKom Fest 2026
Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot
Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun
Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB
DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 07:09 WIB

DLH Kota Bekasi Awasi Pengelolaan Air Limbah Restoran, Ambil Sampel di Kali Abang 2

Senin, 21 September 2026 - 19:48 WIB

Dukung Program Kapal Nelayan 2027, Ketum APKLI Merah Putih Dorong Skema KUR

Senin, 21 September 2026 - 16:34 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Raih Terbaik I Pengelolaan Media Sosial DigiKom Fest 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 10:34 WIB

Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot

Kamis, 17 September 2026 - 23:47 WIB

Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

Berita Terbaru