RJN, Bekasi – Surat edaran Kementerian Tenga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen per 15 Oktober 2018. Namun hingga saat ini, pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat belum mengirimkan usulan besaran upah minimum upah (UMK) 2019 kepada pemerintah provinsi.
“Dari 27 kota dan kabupaten, belum sampai 20 kepala daerah berikan usulan besaran UMK ke Gubernur Jawa Barat,” ungkap Kadinakertrans Jawa Barat Ferry Sofwan Arif usai mengisi acara diskusi HRD Networking Day terkait Kontroversi UMK 2019 yagn bertajuk “Mengharap Asa PASCA Pencabutan Pergub 54/2018, di Hotel Primebiz, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/11/2018).
Ferry mengatakan, batas akhir penetapan UMK 2019 di Jawa Barat pada 21 November mendatang. Meski begitu dia berharap usulan UMK dari tiap kabupaten kota bisa disampaikan secepatnya.
“Jika usulan UMK belum diselesaikan, maka mereka akan di tinggal, Gubernur Jawa Barat tetap menetapkan upah tersebut,” kata dia.
Ferry menyampaikan, kendala yang dihadapinya yakni masih terjadi pembahasan besaran UMK oleh dewan pengupahan kota dan kabupaten. Namun di berharap, akibat keterlambatan itu, jangan sampai kembali ke UMK 2018.
“Ini akan merugikan masyarakat karena keterlambatan,” kata dia.
Dia menghimbau kepada dewan pengupahan kota dan kabupaten harus saling mensuport agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Terkait penangguhan, Ferry menyerahkan pada mekanisme Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
“Yakni dua tahun berturut-turut dimana akuntan publik menginformasikan kondisi keuangan yang bersangkutan.Selanjutnya, ada kesepakatan untuk dibayarkan upahnya ditangguhkan (tidak full) dan sisinya dibayarkan di bulan Desember,” jelas dia.
Pemprov Jabar telah menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 atau naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.544.360,67. Besaran UMP tersebut menjadi batas minimal setiap kabupaten dan kota dalam menetapkan UMK tahun depan.(ziz/rjn)









