Kadisnaker Pemrov Jabar Tetapkan Minimum UMP Sebesar 8.03 Persen

- Redaksi

Rabu, 14 November 2018 - 10:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Surat edaran Kementerian Tenga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen per 15 Oktober 2018. Namun hingga saat ini, pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat belum mengirimkan usulan besaran upah minimum upah (UMK) 2019 kepada pemerintah provinsi.

“Dari 27 kota dan kabupaten, belum sampai 20 kepala daerah berikan usulan besaran UMK ke Gubernur Jawa Barat,” ungkap Kadinakertrans Jawa Barat Ferry Sofwan Arif usai mengisi acara diskusi HRD Networking Day terkait Kontroversi UMK 2019 yagn bertajuk “Mengharap Asa PASCA Pencabutan Pergub 54/2018, di Hotel Primebiz, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga :  Heri Purnomo Pastikan Tak Hilang Nyali Bela Kepentingan Masyarakat

Ferry mengatakan, batas akhir penetapan UMK 2019 di Jawa Barat pada 21 November mendatang. Meski begitu dia berharap usulan UMK dari tiap kabupaten kota bisa disampaikan secepatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika usulan UMK belum diselesaikan, maka mereka akan di tinggal, Gubernur Jawa Barat tetap menetapkan upah tersebut,” kata dia.

Baca Juga :  Absennya Ismed Cs Tidak Mempengaruhi Skuad Persija Jakarta

Ferry menyampaikan, kendala yang dihadapinya yakni masih terjadi pembahasan besaran UMK oleh dewan pengupahan kota dan kabupaten. Namun di berharap, akibat keterlambatan itu, jangan sampai kembali ke UMK 2018.

“Ini akan merugikan masyarakat karena keterlambatan,” kata dia.

Dia menghimbau kepada dewan pengupahan kota dan kabupaten harus saling mensuport agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Terkait penangguhan, Ferry menyerahkan pada mekanisme Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Baca Juga :  15 Cabang Olahraga Dipertandingkan di Porkab Bekasi 2023

“Yakni dua tahun berturut-turut dimana akuntan publik menginformasikan kondisi keuangan yang bersangkutan.Selanjutnya, ada kesepakatan untuk dibayarkan upahnya ditangguhkan (tidak full) dan sisinya dibayarkan di bulan Desember,” jelas dia.

Pemprov Jabar telah menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 atau naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.544.360,67. Besaran UMP tersebut menjadi batas minimal setiap kabupaten dan kota dalam menetapkan UMK tahun depan.(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional
Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri
Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri
Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan
Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:08 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru