RJN, Jakarta – Sidang gugatan Pilkada Kota Cirebon yang Ke-5 di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar. Selama jalannya persidangan, pihak termohon baik KPU maupun Bawaslu menyampaikan laporan jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tanggal 22 September 2018 lalu.
Namun, di akhir persidangan terungkap terdapat laporan tertulis dari pihak Pemohon (Pasangan Bamunas S Boediman – Effendi Edo) yang disampaikan oleh Hakim Ketua Anwar Usman dimana sidang akan dilanjutkan dengan waktu serta agenda yang belum dapat diberitahukan
Atas hal tersebut, Pihak Terkait Calon Wali Kota Cirebon nomor urut 2, Nashrudin Azis mengatakan Alhamdukillah sidang hari ini telah selesai dimana itu semua sesuai dengan rencana agenda persidangan yaitu mendengarkan laporan hasil PSU dari pihak KPU dan Bawaslu baik Kota, Provinsi, dan RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Begitu juga Bawaslu juga menyampaikan hasil pengawasan saat pelaksanaan PSU. Semuanya dinyatakan sah artinya pelaporan yang disampaikam KPU dan Bawaslu sudah dinyatakan sah oleh Hakim MK,” kata Azis kepada awak media usai sidang, Selasa (16/10)
Masih kata Azis, Pihaknya tinggal menunggi persidangan berikutnya untuk mendengarkan penetapan MK atas Pilkada Kota Cirebon sehingga Kota Cirebon segera dipimpin oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru
”Kota Cirebon akan terus dibangun dan akan semakin maju ditahun-tahun berikutnya,” ujarnya
Azis mengungkapkan adapum dalam proses persidangan pihak pemohon menyampaikan laporan secara tettulis meminta untuk PSU kembali karena dianggap penyelenggara tidak profesional, justru MK menyatakan itu tidak masuk dalam perintah MK.
”Mari kita tunggu sidang berikutnya semoga cepat ada putusan dan masyarakat Kota Cirebon dapat terlayani dengan lebih baik lagi,”pungkasnya (ymd/rjn)









