Tawuran Antar Pelajar di Bekasi Memakan Korban, 1 Tewas di Tempat

- Redaksi

Selasa, 28 Agustus 2018 - 20:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi-Para pelajar pelaku tawuran yang terjadi di Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (16/08/2018) lalu berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota.

Kelima pelaku, ialah A, MS, DAR, RP dan MAS yang masih di bawah umur pun nekat melakukan aksi tawuran hingga menewaskan satu orang korban dan beberapa korban lain mengalami luka berat.

“Awalnya para pelaku-pelaku ini memang sudah sepakat untuk melakukan aksi tawuran yang dimulai dari WhatsApp. Kemudian mereka saling menunggu dan akhirnya terjadilah aksi tawuran,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko saat menggelar konferensi pers di Mabes Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (28/08/2018).

Aksi tawuran yang melibatkan dua sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta, ialah SMK PA dan SMK KBM pun terjadi di Jalan Raya Sumurbatu, Bantargebang, Kamis (16/8/2018) lalu.

Baca Juga :  Gramedia Dukung Program Saya Indonesia, Saya Pancasila

Dengan sejumlah alat bukti berupa senjata tajam meliputi 3 buah celurit berukuran besar dan 1 buah stik golf serta 5 buah handphone genggam yang berisi bukti riwayat chatting para pelaku.

Akibat dari kejadian tersebut, satu orang pelajar tewas di tempat lantaran tertebas celurit di bagian kepala oleh salah satu pelaku. Selain itu, ada pula dua orang lain yang mengalami luka berat yang langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga :  Kota Bekasi Raih WTP Kelima Kalinya

Belum diketahui pasti motif dari aksi tawuran tersebut. Namun yang pasti, kedua kubu sepakat untuk melakukan aksi tawuran yang dimulai dari saling ejek via WhatsApp.

“Meski rata-rata pelaku adalah pelajar, tapi untuk kelima pelaku ini kami jatuhi hukuman sesuai Pasal 170 Ayat 3 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Wijonarko.(edi/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot
Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun
Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas
LBS 2 Membiru-Putih, Nomor 1 Jadi Pilihan Warga Muktiwari

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:34 WIB

Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot

Kamis, 17 September 2026 - 23:47 WIB

Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

Kamis, 17 September 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP

Kamis, 17 September 2026 - 11:59 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”

Berita Terbaru