CIBUBUR – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pemutusan akses atau takedown konten di media sosial harus melalui mekanisme pemeriksaan dan mengacu pada peraturan yang berlaku. Pemerintah menyatakan proses tersebut tidak dilakukan secara serta-merta.
Direktur Ekosistem Media pada Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Farida Maharani, mengatakan penanganan konten digital melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari pengaduan, verifikasi oleh kementerian atau lembaga terkait, hingga pemeriksaan lanjutan oleh Komdigi.
“Proses takedown itu tidak serta-merta dilakukan. Semua proses berdasarkan aturan dan regulasi yang ada,” kata Farida seusai mengisi acara Tirto.id Jangkar Media bertema Membangun Konten Kredibel dari Citizen Journalism di Sentosa Seafood, Kota Wisata Cibubur, Rabu (4/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Farida menjelaskan, penanganan konten digital berpedoman pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan turunannya. Mekanisme tersebut, kata dia, juga mencakup pemeriksaan terhadap konten yang diduga mengandung misinformasi maupun ujaran kebencian.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait dan, dalam kondisi tertentu, aparat penegak hukum (APH). Komdigi kemudian melakukan penelaahan lebih lanjut sebelum mengambil langkah terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan.
“Konten secara keseluruhan itu harus dicek, harus di-double check. Ada proses pengecekan kementerian, APH, dan juga ada proses di kita,” ujarnya.
Terkait laporan mengenai sejumlah unggahan yang mendadak hilang dari media sosial, termasuk konten yang berkaitan dengan aktivitas tokoh publik, Farida mengatakan persoalan tersebut perlu diperiksa secara spesifik.
Dia mengaku belum dapat memastikan alasan konten-konten tersebut dihapus tanpa mengetahui materi unggahan dan proses penanganannya.
Farida menambahkan, pemerintah tetap menghormati kebebasan masyarakat untuk berpendapat, berekspresi, dan melakukan peliputan. Namun, pelaksanaan kebebasan tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan hukum dan hak masyarakat lainnya.
“Yang ingin kita ciptakan adalah ruang digital yang aman, nyaman, kondusif, dan produktif,” katanya.
Selain persoalan moderasi konten, Farida menanggapi wacana pendataan akun media sosial yang dinilai dapat membantu memperjelas identitas pemilik akun, sebagaimana pendataan perusahaan pers dan wartawan oleh Dewan Pers.
Menurut dia, jumlah akun media sosial secara umum dapat terdeteksi. Namun, data terperinci mengenai kepemilikan akun masih berada di masing-masing platform.
“Datanya itu sementara masih di platform masing-masing. Untuk meminta data itu pun tentunya akan kita pikirkan lagi prosesnya akan seperti apa,” ujarnya.
Farida mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut di lingkungan pemerintah mengenai mekanisme pendataan akun media sosial tersebut. Dia menegaskan, setiap rencana kebijakan perlu mempertimbangkan prinsip demokrasi, keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam kesempatan itu, Farida juga menyinggung dukungan terhadap media lokal. Dia menyebut regulasi mengenai pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah telah memuat ketentuan yang mendorong pemerintah daerah mengutamakan kerja sama dengan media lokal.
Menurut Farida, ketentuan tersebut telah diterbitkan pada 2024. Namun, dia tidak merinci perkembangan implementasi kebijakan tersebut di tingkat pemerintah daerah.
(*/






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.