Pengukuran Tanah di Kalijambe Saling Dorong dan Bangku Hantam

- Redaksi

Selasa, 24 Juli 2018 - 14:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi-Pengukuran tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri Bekasi di Kampung Kalijambe, Desa Lambang Sari diwarnai kericuhan, Selasa (24/7). Ratusan warga dan petugas yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI sempat terlibat aksi saling dorong sampai baku hantam.

Hal itu disebabkan karena warga yang mengaku sebagai ahli waris dan berstatus tergugat, Saar Iskandar tidak mau juru sita dari Mahkamah Agung melakukan pengukuran di tanah seluas 80 meter persegi itu.

Untuk diketahui, tanah yang hendak dilakukan pengukuran itu merupakan tanah warisan yang diberikan oleh orang tua kepada empat orang anaknya. Yang menguasai tanah tersebut ialah Saar sehingga tiga orang saudara kandungnya menggugat dan diwakili AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Saar, Zaenal Abidin menilai pengukuran yang dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri Bekasi illegal. Menurutnya, jika pun penggungat, AS menang, tanah yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung (MA) bukan di lokasi tersebut. Karena, tanah persil yang ada diputusan MA tidak ada di Kampung Kalijambe.

Baca Juga :  Halal Bihalal Pemancing Bekasi dan Lomba Mancing memperebutkan Piala Bergilir Ketua Formasi Cabang Bekasi

“Tanah yang dituntut oleh penggugat (AS), persilnya (sedidang tanah) 253, tanah ahli waris persilnya 150 dan ini fatal, salah alamat, salah objek, menurut hukum ini tidak sah. Jadi bagaimana keputusan (pengukuran) yang tadi ?. Ilegal,” kata Zaenal.

“Sesuai keterangan dari lurah selaku Kepala Desa yang paling berwenang, yang paling tahu atas tanah ini, persil 253 tidak ada di Kampung Kalijambe,” sambungnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil jalur hukum karena surat dari pemohon eksekusi yaitu penggugat dinilai tidak sesuai dengan surat yang dimiliki pihaknya.

Baca Juga :  8 Unit New XPander dan New XPander Cross Mengaspal di SSPM Siliwangi Bekasi di Event Spesial Ceremony Delivery

Karena, menurut dia, secara kasat mata sudah dapat dilihat bahwa girik yang dimiliki oleh penggugat tidak benar. Kalaupun ada eksekusi, ia berharap supaya pihak terkait menunggu bantahan yang telah disampaikan pihaknya ke pengadilan. “Tunggu sampai itu (proses hukum bantahan) selesai, kalau sampai bantahan saya diputus kalah lagi, saya terima (dieksekusi),” ujarnya.

Sementara itu, tergugat, Saar Iskandar menyatakan, ia memiliki sejumlah barang bukti atas kepemilikan lahan tersebut. “Sementara kita punya lengkap ada peta rinci, letter c, buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak), dan juga pbb (Pajak Bumi Bangunan) kita bayar dari tahun 1974. Masa kita kalah dengan orang yang hanya mempunyai Girik saja,” kesalnya.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM dan Infrastruktur, Ini Upaya dari Kuwu Banjarwangunan

Ia juga meragukan surat dari penggugat yang keluar dari 1978. Karena pejabat yang bertandatangan ialah Suprapto. “Padahal bukan Suprapto tetapi Nur Sahri,” ungkapnya.

Juru sita dari Mahkamah Agung, Miskah menuturkan, apa yang dipermasalahkan oleh tergugat sudah diuji di Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, dan Makamah Agung. Proses tersebut dimenangkan oleh penggugat, AS. “Adapun tadi mereka keberatan bahwa mereka sudah mengajukan bantahan segala macam, seharusnya bantahan itu diajukan pada saat saya melaksakan sita eksekusi,” ucapnya.

Pada tahun 2016, kata dia, sempat dilakukan sita eksekusi namun batal. Seharusnya dengan jeda waktu yang cukup lama, tergugat mengajukan upaya hukum.Tapi, tergugat baru bereaksi setelah pemberitahuan eksekusi dilayangkan.(ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Hari Pertama Langsung Diserbu Pengunjung
Siqom Tancap Gas Bentuk DPRt NasDem di 187 Desa dan Kelurahan Kabupaten Bekasi
Tabrakan Kereta Bekasi Timur, Wali Kota Tinjau Lokasi Evakuasi Korban
445 Jamaah Haji Bekasi Dilepas, Fokus Kesehatan Hadapi Cuaca Arab Saudi
SATU PINTU Resmi Aktif, Warga Bekasi Kini Urus Perizinan Online 24 Jam
Ribuan Jamaah Muhammadiyah Salat Id di Bekasi, Kawasan Grand Wisata Padat
Jelang Lebaran, Fuso Berkah Ramadan Hadir Servis Truk Dapat Diskon & Cek Gratis

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:46 WIB

34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:30 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Hari Pertama Langsung Diserbu Pengunjung

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:27 WIB

Siqom Tancap Gas Bentuk DPRt NasDem di 187 Desa dan Kelurahan Kabupaten Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 22:00 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur, Wali Kota Tinjau Lokasi Evakuasi Korban

Senin, 27 April 2026 - 14:41 WIB

445 Jamaah Haji Bekasi Dilepas, Fokus Kesehatan Hadapi Cuaca Arab Saudi

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB