RakyatJabarNews.com, Bekasi-Pengukuran tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri Bekasi di Kampung Kalijambe, Desa Lambang Sari diwarnai kericuhan, Selasa (24/7). Ratusan warga dan petugas yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI sempat terlibat aksi saling dorong sampai baku hantam.
Hal itu disebabkan karena warga yang mengaku sebagai ahli waris dan berstatus tergugat, Saar Iskandar tidak mau juru sita dari Mahkamah Agung melakukan pengukuran di tanah seluas 80 meter persegi itu.
Untuk diketahui, tanah yang hendak dilakukan pengukuran itu merupakan tanah warisan yang diberikan oleh orang tua kepada empat orang anaknya. Yang menguasai tanah tersebut ialah Saar sehingga tiga orang saudara kandungnya menggugat dan diwakili AS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Saar, Zaenal Abidin menilai pengukuran yang dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri Bekasi illegal. Menurutnya, jika pun penggungat, AS menang, tanah yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung (MA) bukan di lokasi tersebut. Karena, tanah persil yang ada diputusan MA tidak ada di Kampung Kalijambe.
“Tanah yang dituntut oleh penggugat (AS), persilnya (sedidang tanah) 253, tanah ahli waris persilnya 150 dan ini fatal, salah alamat, salah objek, menurut hukum ini tidak sah. Jadi bagaimana keputusan (pengukuran) yang tadi ?. Ilegal,” kata Zaenal.
“Sesuai keterangan dari lurah selaku Kepala Desa yang paling berwenang, yang paling tahu atas tanah ini, persil 253 tidak ada di Kampung Kalijambe,” sambungnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil jalur hukum karena surat dari pemohon eksekusi yaitu penggugat dinilai tidak sesuai dengan surat yang dimiliki pihaknya.
Karena, menurut dia, secara kasat mata sudah dapat dilihat bahwa girik yang dimiliki oleh penggugat tidak benar. Kalaupun ada eksekusi, ia berharap supaya pihak terkait menunggu bantahan yang telah disampaikan pihaknya ke pengadilan. “Tunggu sampai itu (proses hukum bantahan) selesai, kalau sampai bantahan saya diputus kalah lagi, saya terima (dieksekusi),” ujarnya.
Sementara itu, tergugat, Saar Iskandar menyatakan, ia memiliki sejumlah barang bukti atas kepemilikan lahan tersebut. “Sementara kita punya lengkap ada peta rinci, letter c, buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak), dan juga pbb (Pajak Bumi Bangunan) kita bayar dari tahun 1974. Masa kita kalah dengan orang yang hanya mempunyai Girik saja,” kesalnya.
Ia juga meragukan surat dari penggugat yang keluar dari 1978. Karena pejabat yang bertandatangan ialah Suprapto. “Padahal bukan Suprapto tetapi Nur Sahri,” ungkapnya.
Juru sita dari Mahkamah Agung, Miskah menuturkan, apa yang dipermasalahkan oleh tergugat sudah diuji di Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, dan Makamah Agung. Proses tersebut dimenangkan oleh penggugat, AS. “Adapun tadi mereka keberatan bahwa mereka sudah mengajukan bantahan segala macam, seharusnya bantahan itu diajukan pada saat saya melaksakan sita eksekusi,” ucapnya.
Pada tahun 2016, kata dia, sempat dilakukan sita eksekusi namun batal. Seharusnya dengan jeda waktu yang cukup lama, tergugat mengajukan upaya hukum.Tapi, tergugat baru bereaksi setelah pemberitahuan eksekusi dilayangkan.(ziz/RJN)









