Pajak UMKM Mulai Diturunkan 0,5% Per 1 Juli

- Redaksi

Minggu, 1 Juli 2018 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II, Adjat Djatnika, menyampaikan kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mulai 1 Juli 2018 tarif pajak UMKM diturunkan menjadi 0,5 % (setengah persen).

Insentif penurunan tarif pajak tersebut diberikan pemerintah untuk semakin menggerakan roda perekonomian UMKM yang harus bersaing dengan perekonomian global. Sebelumnya UMKM menggunakan tarif pajak sebesar 1% yang diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Penurunan tarif pajak UMKM dicantumkan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018.

Baca Juga :  Pemkab Kuningan Luncurkan Aplikasi Si Badu

Ada dua pokok perubahan dalam peraturan ini. Pertama, ada penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Dan kedua, pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama tujuh tahun, untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama empat tahun, dan untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama tiga tahun.

Selain itu, dengan pemberlakuan PP ini akan memberi tiga keuntungan besar bagi pelaku UMKM. Keuntungan Pertama adalah beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Keuntungan kedua adalah pelau UMKM semakin berperan dalam menggerakan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial. Dan keuntungan ketiga adalah memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum Wajib Pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Baca Juga :  Keberadaan TKD Menuai Konflik

Adjat berharap ke depan akan semakin banyak pelaku UMKM yang sukses mengembangkan bisnisnya sekaligus bergairah untuk menjadi wajib pajak teladan dalam melaksanakan hak dan seluruh kewajiban pajaknya.(Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !