75.000 Paket Sembako Bansos Kota Bekasi Siap Disalurkan

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2020 - 09:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Terpadu Pengendalian Bansos COVID-19 Kota Bekasi akan menyalurkan bantuan sosial / bansos 75.000 paket sembako bagi Rumah Tangga Baru Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) Terdampak Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sama sekali belum menerima Bansos baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Bekasi di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi sudah menetapkan jumlah penerima bantuan sosial dengan rincian pertama terdapat 18.867 Kepala Keluarga /Rumah Tangga Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) yang akan menerima bantuan berdasarkan hasil evaluasi dan validasi yang disampaikan per tanggal 10 Mei 2020 yang belum mendapatkan bantuan Pemerintah Kota Bekasi pada bulan April maupun dari Pemerintah Pusat berdasarkan by name by address.

Kedua terdapat 56.133 Kepala Keluarga / Rumah Tangga Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) yang akan menerima bantuan sosial berdasarkan hasil pendataan baru oleh Camat/Lurah diluar data hasil evaluasi dan validasi yang disampaikan per tanggal 10 Mei 2020, pada 56 (lima puluh enam) Kelurahan di wilayah Kota Bekasi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai daftar penerima oleh Lurah melalui Berita Acara.
Selain itu alokasi proyeksi 56.133 KK penerima Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bekasi Bagi Rumah Tangga Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) tersebut harus ditetapkan dengan ketentuan Kriteria Keluarga terdampak COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 460/2385/Dinsos Tanggal 1 April 2020 tentang Pendataan Rumah Tangga Miskin Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) , Penduduk yang menetap (tempat tinggal bukan milik sendiri/pengontrak) di Kota Bekasi dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi yang terdampak Covid-19 dan Penduduk tidak tetap (musiman) yang memiliki penghasilan tidak tetap dan tinggal di Kota Bekasi secara tidak permanen.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran untuk Atur HET Minyak Goreng

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Fossil Addict Community Ramaikan Bazaar di Colony Bandung

Penyediaan 75.000 Bantuan Sosial berupa paket sembako dengan nilai per paket Rp. 249.000 dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi berupa : Beras 10 kg, Minyak goreng 2 liter, Kecap manis 1 botol berat 140 ml, Saus sambal 1 botol berat 140 ml, Makanan kaleng 3 kaleng berat 425 gram per kaleng, Mie instan 10 buah, Biskuit 1 bungkus,dan Masker Kain Non Medis (Bantuan Sosial dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah) dimana proses Packing Bantuan Sosial tersebut dilakukan oleh relawan aparatur Pemerintah Kota Bekasi yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

Sementara untuk proses distribusi di mulai pada minggu I bulan Juni 2020 Dan Pendistribusian bantuan sosial berupa paket sembako tersebut dilaksanakan oleh Dinsos diserahkan kepada Lurah yg selanjutnya menugaskan Satgas Pamor dengan melibatkan RT/RW setempat untuk melaksanakan pendistribusian Bantuan Sosial dan memastikan Bantuan Sosial diterima oleh penerima manfaat yang dilengkapi tanda terima barang dan penempelan stiker keluarga penerima Bansos, dan apabila didalam wilayah kelurahan sudah tidak terdapat penerima bantuan sosial maka bantuan sosial dapat dialihkan kepada wilayah kelurahan lainnya yang masih membutuhkan dengan dilengkapi Berita Acara Peralihan Penerima Bantuan Sosial.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi, 30 IKM Olahan Ikan Ikuti Bimtek Kemasan

Hal ini sesuai dengan Lampiran I Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep. 360-Dinsos /VI / 2020 Tentang Penetapan Jumlah Penerima dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Distribusi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bekasi Bagi Rumah Tangga Baru Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( Non DTKS) Terdampak Penyebaran Corona Virus Diseases ( Covid 19) di Kota Bekasi yang di tandatangani oleh Wali Kota Bekasi Dr.Rahmat Effendi yang juga sebagai Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bekasi.

Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Terpadu Pengendalian Bansos COVID-19 Kota Bekasi Taufiq R Hidayat.

(ziz/rjn/Adv)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lari 7K di Summarecon Bekasi, HARRIS Tebar Hadiah Sepeda Listrik dan Voucher Hotel
APBD Tembus Rp7,8 Triliun, Asep Surya Atmaja Bongkar Tambahan Rp24 Miliar untuk BPJS
DPRD Kebut Perubahan APBD 2026, Ade Sukron Target Akhir Oktober Mulai Jalan
Pilkades Sudah Usai, Tapi 5 Desa di Cibitung Justru Dipimpin 5 Sosok Ini
Tri Adhianto Resmikan RTH di Kaliabang Tengah, Ada Mini Basket dan Lapangan Badminton
Asep Dorong Anak Muda Masuk Pertanian, Raperda Petani Disiapkan Jadi Payung Perlindungan
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 57 Kasus, 74 Tersangka dan Puluhan Ribu Obat Keras Disita
190 Pembecak Bekasi Bakal Terima Becak Listrik, Jalur Operasional Mulai Ditata

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Lari 7K di Summarecon Bekasi, HARRIS Tebar Hadiah Sepeda Listrik dan Voucher Hotel

Selasa, 29 September 2026 - 23:07 WIB

APBD Tembus Rp7,8 Triliun, Asep Surya Atmaja Bongkar Tambahan Rp24 Miliar untuk BPJS

Selasa, 29 September 2026 - 22:49 WIB

DPRD Kebut Perubahan APBD 2026, Ade Sukron Target Akhir Oktober Mulai Jalan

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIB

Pilkades Sudah Usai, Tapi 5 Desa di Cibitung Justru Dipimpin 5 Sosok Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 09:04 WIB

Tri Adhianto Resmikan RTH di Kaliabang Tengah, Ada Mini Basket dan Lapangan Badminton

Berita Terbaru