Dirinya juga menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk melayangkan surat teguran kepada seluruh tempat usaha hiburan malam atau karaoke, yang tidak memiliki izin usaha maupun yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
“Seluruh tempat hiburan malam yang melanggar harus ditindak baik dari pemberian surat teguran maupun peringatan hingga penutupan, karena disisi lain penegakkan aturan juga harus dilaksanakan bukan aspek THM saja tapi juga menyangkut bangunan liar dan pelanggaran perizinan lainnya, yang jumlahnya sangat banyak sekali kita akan laksanakan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya. (*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









