2 Tersangka Hoax Surat Suara Tercoblos Tak Saling Kenal

oleh -
foto ilustrasi

RJN, Jakarta– LS dan HY ditetapkan sebagai sebagai tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Polisi menyebut keduanya tidak saling kenal.

“Nggak (saling kenal),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (5/1/2019).

Dedi mengatakan keduanya berperan sebagai penyebar berita hoax tersebut. Ia menjelaskan kedua tersangka ini mendapatkan konten hoax lalu disebarkan.“Dia mendapat konten dan disebarkan,” ucapnya.

Namun, Dedi belum menjelaskan konten tersebut didapat dari mana. “Sudah itu dulu karena sudah masuk ke materi pokok, nanti akan disampaikan,” sebut Dedi.

Sebelumnya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menyebut keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal sangkaan di bawah 5 tahun.

“Jadi itu kan ada 2, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, sudah tersangka tapi tidak ditahan,” ujar Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (5/1).

Polisi hingga kini terus mengusut kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Polisi kini berupaya menangkap orang yang berperan sebagai creator dan buzzer.(red/rjn)

Comment