2 Tersangka Hoax Surat Suara Tercoblos Tak Saling Kenal

- Redaksi

Minggu, 6 Januari 2019 - 09:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

foto ilustrasi

i

foto ilustrasi

RJN, Jakarta– LS dan HY ditetapkan sebagai sebagai tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Polisi menyebut keduanya tidak saling kenal.

“Nggak (saling kenal),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (5/1/2019).

Dedi mengatakan keduanya berperan sebagai penyebar berita hoax tersebut. Ia menjelaskan kedua tersangka ini mendapatkan konten hoax lalu disebarkan.“Dia mendapat konten dan disebarkan,” ucapnya.

Namun, Dedi belum menjelaskan konten tersebut didapat dari mana. “Sudah itu dulu karena sudah masuk ke materi pokok, nanti akan disampaikan,” sebut Dedi.

Sebelumnya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menyebut keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal sangkaan di bawah 5 tahun.

Baca Juga :  KPU : Minta Masyarakat Tunggu Hasil Rekaputilasi

“Jadi itu kan ada 2, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, sudah tersangka tapi tidak ditahan,” ujar Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (5/1).

Baca Juga :  Daftarkan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja di Jabar, Ini Alasannya

Polisi hingga kini terus mengusut kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Polisi kini berupaya menangkap orang yang berperan sebagai creator dan buzzer.(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco
RUPSLB XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris, Gantikan Vivek Sood
Kolaborasi Polri dan Media Diperkuat, Kapolda Metro Jaya Tampung Aspirasi Wartawan
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Dugaan Pengeroyokan di Acara Maulid Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Jelang Dua Tahun Pemerintahan, #PrestasiPrabowo Puncaki Trending X Indonesia
MK Gugurkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Tak Punya Legal Standing
Kapolri Apresiasi Aksi Buruh di Depan DPR, Minta Massa Pulang dengan Tertib
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:41 WIB

RUPSLB XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris, Gantikan Vivek Sood

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kolaborasi Polri dan Media Diperkuat, Kapolda Metro Jaya Tampung Aspirasi Wartawan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Acara Maulid Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Pendidikan

Revitalisasi Sekolah Bekasi Tembus Rp64,8 Miliar, Ini Rinciannya

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:03 WIB