Yaceu Herliyanti Keberatan Jika Proses Pemilihan BPD Secara Langsung

oleh -

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Jika proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi dilakukan secara langsung pada tahun mendatang sudah bisa dipastikan akan berdampak besarnya anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dan juga timbul konflik politik di tingkat desa.

Saat ini Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Forum BPD tengah membahas Peraturan Bupati (Perbup) tata cara pemilihan BPD yang akan diselanggarakan tahun 2018 mendatang.

Menanggapi hal itu Bendahara Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bekasi, Yaceu Herliyanti mengaku keberatan jika proses pemilihan BPD secara langsung. “Saya rasa kurang efektif ya kalau secara langsung. Menurut saya pemilihan BPD yang sudah ada aja yaitu secara tidak langsung melalui musyawarah desa,”katanya ketika dihubungi awak media kemarin.

Menurutnya jika pemilihan secara langsung diterapkan anggaran akan membengkak dan rentan terjadi manuver politik uang, “Kalau secara langsung kan otomatis anggaran bertambah besar. sekarang kan apa-apa pake anggaran. Kalau itu sampe terjadi (pemilihan langsung), saya rasa di desa bakal rame dan jadi ajang azaz manfaat bagi mereka yang mementingkan pribadinya,”kata wanita yang juga Kepala Desa Lambangsari ini.

apalagi kata Yaceu tahun depan akan ada dua agenda politik yang bakal menyedot perhatian masyarakat yaitu Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 153 Desa. “Tahun 2018 adalah tahun politik ada Pilgub dan Pilkades. Kalau BPD  juga dipilih langsung bukan bikin adem malah bikin panas,”katanya.

Pemilihan secara langsung kata Yaceu juga rentan kepentingan politik terlebih berdekatan dengan Pilkades, “Otomatis yang berkepentingan untuk menjadi Calon Kepala Desa akan mencari calon BPD yang sejalan dengan si calon. Menurut saya bagusnya yang sudah berjalan yaitu musyawarah desa,”kata.

Untuk diketahui pada Pasal 97 ayat 1 di Perda No 8 Tahun 2016 tentang Desa disebutkan bahwa pengisian keanggotaan BPD harus dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau melalui musyawarah desa dengan menjamin keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

“Setiap RT/RW merekomendasikan tokohnya dari wilayah masing-masing dan diajukan kepada Kepala Dusun lalu diajukan lagi ke desa. Karena kan nanti panitia seleksi di desa yang terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat. Rt/Rw ini kan tahu orang berkompeten di wilayahnya. Ini lebih efisen tidak buat anggaran besar,”katanya.(Ziz/RJN)

Berita Rekomendasi

Comment