RakyatJabarNews.com, Bogor – Sungguh sangat disayangkan dugaan penyelewengan dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bogor kembali terjadi. Dari pengakuan penerima RTLH pemotongan bantuan anggaran pemerintah tersebut terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol.
Sebanyak 142 penerima Rutilahu di Desa Sukajaya, namun masing-masing (penerima) dari pencairan tahap pertama sebanyak 62 penerima, yang direalisasikan relatif antara 4 sampai 5 Juta Rupiah. Pihak desa pun menjanjikan sebesar 8 juta, sebab ada potongan-potongan segala macamnya.
Bisa dibayangkan jika dikalkulasi apabila anggaran bantuan dana secara resminya mendapatkan Rp 10 Juta per Penerima, menjadi Rp 620 Juta yang sudah cair dan berlabuh ke pihak Pemerintah Desa Sukajaya. Jika ke- 62 penerima masing-masing dipotong 5 juta berarti sebanyak Rp 310 Juta yang belum diterima ke penerima secara seratus persen.
Pengakuan dari salah satu penerima warga RW 01, dirinya menerima dana bantuan RTLH dalam bentuk uang sebesar 5 juta dari orang yang mengantar tak lain adalah ketua RT setempat.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Sukajaya, Mahmud menyayangkan pihak desa setempat yang disinyalir atas pengaduan si Penerima melakukan pemotongan dana bantuan rutilahu. “Saya sangat menyayangkan tindakan pihak desa yang melakukan pemotongan dana bantuan untuk penerima kurang mampu terlebih lagi bantuan tersebut untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni,” ujarnya, Senin (10/7/2017) kemarin.
Menurut Mahmud, pemotongan dana bantuan RTLH di Desa Sukajaya merupakan kasus pidana yang perlu menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kepala desa menitip sejumlah uang kepada masing-masing RT/RW untuk diberikan kepada 62 penerima RTLH tahap pertama, yang dijanjikan sebesar 8 juta namun penerima hanya mendapatkan antara 4 – 5 juta. Selain itu sebelum penerima menerima pencairan dana tersebut pun tidak melalui sosialisasi jika ada pemotongan-pemotongannya,” ungkap Mahmud dikediamannya.
Pemerintahan Kecamatan Jonggol dengan didampingi oleh Camat bersama Pihak Desa setempat baru melakukan sosialisasi di kantor Desa Sukajaya didepan seluruh penerima bantuan RTLH. Namun yang anehnya, 62 penerima bantuan tahap pertama anggaran bantuannya sudah cair pada minggu sebelumnya dan proses perbaikan RTLH sudah berjalan.
Melalui telpon seluler, pernyataan juga disampaikan oleh Camat Jonggol, Beben Suhendar, dirinya mengatakan saat dilokasi kantor desa sukajaya melakukan sosialisasi bahwa seluruh penerima masing – masing menerima sebesar 10 juta. “Yang diturunkan ke penerima tahap pertama baru 5 juta, karna jika sekaligus dikhawatirkan tidak tuntas,” katanya, Senin (10/7/2017).
Bahkan, salah satu penerima Abas warga RT01/RW01 Desa Sukajaya yang memang sebagian besar tidak memahami dana bantuan RTLH tersebut, bahwa penerima tersebut disaat menerima uang disampaikan oleh pihak desa bahwa uang tersebut merupakan ‘Sumbangan’ bukan bantuan RTLH dari pemerintah. (ard/rjn)