RJN, Bekasi -BPJS Kesehatan memperpanja masa ujicoba rujukan online sampai tanggal 15 Oktober 2 mendatang. Langkah ini bertujuan untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital tersebut di fasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Bekasi Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Menurut Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Dony Alamanda, salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan sistem rujukan online adalah bagaimana agar sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Dari evaluasi yang kami lakukan, sepanjang fase ujicoba penerapan rujukan online ini, masih ada beberapa
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
hal yang perlu disempurnakan, Antara lain Penetapan mapping kesehatan, kesesuaian data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit. dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan. baik kepada stkehiolder maupun kepada peserta JKN-KIS,” katanya.
Menurutnya, anggapan bahwa sistem ini berdampak pada berkurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B maupun A secara signigikan, kurang tepat. Faktanya dari data yang ada, memang terjadi pergeseran distirbusi pelayanan antar kelas rumah sakit, namun jumlahnya tidak terlalu besar, yakni berkisar antara 3-4% saja.
Sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan dirumah sakit tujuan rujukan Kelas B dan Kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B. Juga untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lair gagal ginjal (hemodalisa). hemofilia, thalassemia, riwayat kusta, TB-MDR, pelayanan dan sebelumnya HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanam sebelumnya selama ini.
“Hal lain yang kami jaga dalam impelementasi sistem rujukan Online ini adalah bagaimana memastikan peserta JKN-KIS dapat tetap dilayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan medisnya, sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan yang diberikan, “tegas Dony.
Agar sistem rujukan online bisa diterima oleh semua pihak sesuai harapan, saat ini BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan juga berupaya meningkatkan pemahaman baik kepada stakeholder, peserta JKN-KIS, dan fasilitas kesehatan mitra.
Sampai dengan 28 september, terdapat 202.329.745 jiwa penduduk indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Untuk memberikan layanan kepada para peserta JKN-KIS tersebut, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.634 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.441rumah sakit (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.551 apotek, dan 1.093 optik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. (ziz/RJN)









