Selama PSBB Pelanggaran Didominasi Kendaraan Roda Dua

- Redaksi

Selasa, 28 April 2020 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Jumlah pelanggaran lalu lintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi memasuki hari terakhir pada Selasa (28/4/2020) ini masih didominasi pengendara roda dua.

Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah menyebut bahwa jumlah pengendara di wilayah Kota bekasi yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi mencapai 135.051 dari total pergerakan kendaraan baik roda dua berjumlah 893.916 maupun roda empat berjumlah 523.986 berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi periode tanggal 15 April hingga 26 arpil 2020. Hal ini disampaikannya disela sela monitoring ke wilayah Pondokgede, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga :  SMB Helat FKB Ke-6 Bertajuk "Weteng Wareg Ati Marem Rek"

Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua, “ujarnya.

Baca Juga :  Tribute to Mimi Rasinah, Bakal Ada Bule Menari Topeng dan Jaipong

Kota Bekasi membuka 32 titik untuk cek poin. Ada 4 jenis pelanggaran yang dicatat diantaranya pengendara tidak menggunakan masker baik roda 2 dan roda 4, pemgendara roda 2 yang berboncengan , angkutan umum yang masih menaikan penumpang lebih dari 50% serta kendaraan pribadi roda 4 yang berpenumpang lebih dari 3 orang, “jelas Yekti.

Baca Juga :  Blusukan Ke Tambelang, Bupati dan Forkopimda Tinjau Pembangunan Rumah Roboh

Petugas pun langsung menegur bagi pengemudi yang melanggar PSBB.

Kita tak henti hentinya memberikan sosialisasi kepada warga terhadap penerapan aturan PSBB.

Seperti diketahui, penerapan PSBB di kota brkasi sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari sebaran Covid-19. Karena itu, tim Satgas Penanganan Covid-19kota bekasi mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan PSBB, “tandasnya.

 

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

15 Proyek Bekasi Senilai Rp109 Miliar Resmi Diresmikan
Hut ke-76, PMII Bekasi Gugat Pemkab
Ketua DPRD Bekasi Dorong Pembangunan Ekosistem Ekonomi Baru dan Ikon Daerah
Plt Bupati Bekasi Ungkap Rencana Penataan 5 Desa di Perbatasan Bogor
Kasus Hukum Jadi Alarm, Perumda Tirta Bhagasasi Mulai Perketat Pengawasan
Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan
76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76
PMII Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Gugatan Rakyat, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:27 WIB

15 Proyek Bekasi Senilai Rp109 Miliar Resmi Diresmikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Hut ke-76, PMII Bekasi Gugat Pemkab

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Ketua DPRD Bekasi Dorong Pembangunan Ekosistem Ekonomi Baru dan Ikon Daerah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Plt Bupati Bekasi Ungkap Rencana Penataan 5 Desa di Perbatasan Bogor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menandatangani prasasti 15 proyek pembangunan Kabupaten Bekasi dalam rangka Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bekasi di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Sabtu (15/8/2026).

Bekasi

15 Proyek Bekasi Senilai Rp109 Miliar Resmi Diresmikan

Sabtu, 15 Agu 2026 - 22:27 WIB

Bekasi

Hut ke-76, PMII Bekasi Gugat Pemkab

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:21 WIB

Kerjasama Hubungi Kami